PARIGI-Sesuai dengan ketentuan KUA PPAS Perubahan tahun 2021 dan Rancangan APBD tahun 2021 harus ditetapkan paling lambat akhir bulan September 2021.
Hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Pangandaran Penetapan Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS tahun anggaran 2021 bersama Pemerintah Daerah Pangandaran, Selasa, 21 September 2021.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan pada rapat kali ini ada penetapan kesepakatan KUA PPAS dan ada beberapa hal yang disarankan oleh perundang undangan tentunya ada asumsi KUA yang berubah karena situasi dan kondisi seperti saat ini mengalami pandemi Covid-19.
“Tentu dalam penggeseran anggaran ada recofusing dan sebagainya, itu hal yang sangat inovatif dilakukan oleh Pemerintah Daerah tanpa sepengetahuan atau tanpa kesepakatan DPRD dan itu menjadi kewenangan Pemerintah daerah,” katanya.
Menurutnya untuk target pendapatan, asumsinya pasti menurun dan dari pendapatan ada koreksi tentu dari pembiayaan juga ,itu hampir seluruhnya.
“Dari seluruh item anggaran ini, pasti banyak terpotong dan terkoreksi semua,mudah mudahan dengan kondisi sekarang bisa kembali baik semua,” tuturnya.
Situasi pandemi Covid-19 di Pangandaran semoga menjadi tidak terlalu berat untuk roda pemerintahan di Kabupaten Pangandaran.
“Mudah-mudahan semuanya bisa berjalan lancar kembali,” lanjutnya.
Selanjutnya tentu dari DPRD Pangandaran sendiri berharap melakukan perubahan perubahan yang harus dituntaskan, bagaiman meningkatkan perekonomian dan program program mensejahterakan masyarakat itu harus menjadi prioritas.
Dirinya juga berharap agar Pemerintah Daerah nanti dalam melakukan perubahan anggaran pada RAPBD harus memperiotaskan kepada program program yang memang benar-benar di prioritaskan.
“Kami harus bersama-sama melakukan efektivitas evesiensi tunjangan termasuk anggaran,” katanya.
Sementara itu Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan pendapatan daerah hanya terkoreksi tinggal Rp150 Miliar, sesuatu yang tidak direncakan di tahun 2021 pada awal tahun saat penetapan APBD 2021 itu mengalami perubahan.
“Karena anggarannya ada recofusing,pembatasan anggaran,penutupan pariwisata, pembayaran transver daerah dan itu ada batasnya, itu semua mengalami perubahan-perubahan anggaran,” tambahnya.***