KABARPANGANDARAN.COM – Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran Wowo Kustiwa melalui anggotanya menyampaikan berdasarkan rapat paripurna pada hari jum’at, 28 mei 2021 telah ditetapkan rancangan peraturan daerah inisiatif komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran tentang penyelenggaraan perpustakaan menjadi rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran.
Adapun yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan usulan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan adalah sebagai berikut:
a. Landasan hukum pembahasan dan kajian naskah akademik raperda inisiatif komisi iv dprd kabupaten pangandaran tentang penyelenggaraan perpustakaan antara lain:
1. Pasal 18 ayat (6) undang undang ‘ dasar negara republik indonesia tahun 1945,
2. Undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (lembaran negara republik indonesia tahun 2003 nomor 78, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4301):
3. Undang undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 99, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4774):
4. Undang undang nomor 21 tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten pangandaran di provinsi jawa barat (lembaran negara republik indonesia tahun 2012 nomor 230, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5363),
5. Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara” republik indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 58, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5679):
6. Undang undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam (lembaran negara republik indonesia tahun 2018 nomor 265, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6291),
7. Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan (lembaran negara republik indonesia 2014 nomor 76, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5531):
8. Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam (lembaran negara republik indonesia tahun 2021 nomor 77, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6667).
b. Pasal 3 undang undang nomor 43 tahun 2007 menjelaskan bahwa perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. sementara itu tujuan perpustakaan adalah memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
c. Fungsi perpustakaan kemudian dijabarkan menjadi beberapa fungsi sebagai berikut yaitu fungsi pendidikan, penelitian, informasi, budaya, dan fungsi rekreasi.
d. Tujuan perpustakaan adalah untuk membantu masyarakat dalam segala umur dengan memberikan kesempatan dengan dorongan melalui jasa pelayanan perpustakaan agar para pemustaka:
1. Dapat mendidik dirinya sendiri secara berkesinambungan,
2. Dapat tanggap dalam kemajuan pada berbagai lapangan ilmu pengetahuan, kehidupan sosial dan politik,
3. Dapat memelihara kemerdekaan berfikir yang konstruktif untuk menjadi anggota keluarga dan masyarakat yang lebih baik,
4. Dapat mengembangkan kemampuan berfikir kreatif, membina rohani dan dapat menggunakan kemempuannya untuk dapat menghargai hasil seni dan budaya manusia,
5. Dapat meningkatkan taraf kehidupan sehari hari dan lapangan pekerjaannya,
6. Dapat menjadi warga negara yang baik dan dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan nasional dan dalam membina saling pengertian antar bangsa, dan
7. Dapat menggunakan waktu senggang dengan baik yang bermanfaat bagi kehidupan pribadi dan sosial.
Semoga penjelasan ini dapat memberikan gambaran dan hasilnya dapat berdaya guna sebagaimana kita harapkan bersama. mudah mudahan apa yang kita kerjakan selalu mendapat bimbingan, petunjuk dan ridho dari Allah Swt.