Berita  

Hasil Pemeriksaan BPK RI Terungkap Saat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran

KABARPANGANDARAN.COM – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2020, terungkap saat rapat paripurna DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran di gedung rapat DPRD Kab Pangandaran pada Jumat, 16 April 2021 tempo hari.

Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan dan Ketua DPRD Asep Noordin, Sekretaris Daerah Kusdiana, para staf ahli, para asisten dan kepala SKPD juga para anggota DPRD Kab Pangandaran.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kab Pangandaran, Solehudin membacakan inti laporan yang dibacakan. Di antaranya, Banggar wajib melakukan pembahasan laporan hasil pemeriksaan BPK RI sesuai pasal 6 ayat 1 tahun 2020.

Pembahasan dilakukan sesuai pemeriksaan BPK RI dilanjutkan paling lambat 2 minggu, pembahasan DPRD dapat dikonsultasikan dengan pihak BPK RI.

TPKD belum bisa menyelesaikan kasus yang mengakibatkan kerugian daerah dan belum didokumentasikan dengan baik.

“BPK RI sudah mengintruksikan kepada pemerintah daerah untuk mengatasi dan menelusuri kerugian yang terjadi sesuai Undang-Undang pasal 5 ayat 1,” katanya

“Pemda melalui TPKD harus membuat laporan melalui sistem pengendalian yang revolisioner dan melakukan pemantauan melalui aplikasi SPTL,” ungkapnya.

Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan membenarkan, sebagaimana diketahui hasil pemeriksaan BPK RI yang merupakan rincian jumlah kerugian daerah oleh Kabupaten Pangandaran.

“Masih banyak temuan-temuan yang belum diselesaikan atas kerugian hasil pemeriksaan pihak BPK RI tersebut dan perlu dilakukan inventarisasi atas kerugian daerah,” katanya.

Dari hasil pantauan pada saat rapat paripurna, penyumbang terbesar pada kerugian daerah dari hasil pemeriksaan BPK RI tersebut yakni ada di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.