Berita  

Hasil Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 Panwascam Parigi

Ketua Panwascam Parigi Kuswaya Adi saat menyampaikan Hasil Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Sekretariat Panwascam Parigi, Jumat,22 Desember 2023.

KABAR PANGANDARAN – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Parigi melaksanakan pengawasan terhadap tahapan masa kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua Panwascam Parigi Kuswaya Adi mengatakan pengawasan dilakukan terhadap setiap kegiatan kampanye peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu dalam hal menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau menyampaikan citra diri Selama tahapan kampanye.

“Sebelum tanggal 21 Januari 2023 Peserta Pemilu dapat melakukan kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye ditempat umum, media sosial. (16/12),” katanya, Jumat, 22 Desember 2023.

Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di Kecamatan Parigi

Sepanjang periode awal masa kampanye 28 November – 18 Desember 2023
selain pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), kegiatan kampanye dengan metode pertemuan tatap muka dan kegiatan lain seperti Bazar tercatat telah dilakukan oleh beberapa peserta pemilu di wilayah Kecamatan Parigi.

Sebelum melaksanakan kegiatan kampanye khususnya di wilayah Kecamatan Parigi, Peserta Pemilu juga telah melaksanakan prosedur menyampaikan surat pemberitahuan
tertulis kepada Kepolisian yang dalam hal ini Polres Pangandaran dan salinannya disampaikan juga ke Bawaslu dan Kami (Panwaslu Kecamatan Parigi) menerima surat pemberitahuan dari Bawaslu ataupun yang langsung disampaikan oleh Partai Politik atau Tim Kampanye.

Sejauh ini Peserta Pemilu juga sangat kooperatif dan komunikatif dengan Panwaslu Kecamatan Parigi ataupun Pengawas Kelurahan/Desa.

Dalam hal pengawasan yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Parigi dan Pengawas Kelurahan/Desa terkait dengan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) diluar zonasi yang telah ditentukan oleh KPU Pangandaran masih dapat ditemukan terpasang dan beberapa sudah mengantongi izin tertulis dari pemilik lahan.

Panwaslu Kecamatan Parigi telah melakukan Inventarisasi Potensi Dugaan
Pelanggaran dan Kerawanan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 diantaranya terkait dengan Perusakan APK, Pemasangan APK di Pohon dan diluar zonasi, pemasangan APK berpotensi tidak memiliki ijin tertulis, melaksanakan Pertemuan Terbatas/Tatap Muka tanpa pemberitahuan, dan Politik Uang
Pencegahan Panwascam Parigi

Dalam melakukan upaya pencegahan dalam masa kampanye, Panwascam parigi telah melakukan upaya pencegahan sejak dini dimulai dengan kegiatan Sosialisasi Larangan Dalam Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024 bersama pengurus PAC Partai Politik Peserta Pemilu di wilayah Kecamatan Parigi yang dilaksanakan sebelum penetapan DCT yaitu tanggal 1 November 2023.

Adapun yang disampaikan pada giat tersebut adalah mengenai ketentuan larangan-larangan dalam kampanye dan sekaligus menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan kampanye pasca ditetapkan DCT sebelum dimulainya masa kampanye yaitu tanggal 28 November 2023.

“Selain itu, Bawaslu Kabupaten Pangandaran telah melakukan pencegahan berupa imbauan-imbauan tertulis kepada Peserta Pemilu Tahun 2024 dan kepada stakeholder,” lanjutnya.

Adapun imbauan-imbauan tersebut adalah:

1. Imbauan terkait untuk mendukung pelaksanaan Kampanye yang damai dan sesuai dengan “aturan main”, juga Bawaslu Pangandaran melakukan Pencegahan di
Internet dengan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 51
Tahun 2023 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (SIBER) Pada Pemilu Tahun 2024.

2. Imbauan dengan Nomor 371/PM.00.02/K.JB-13/11/2023 tanggal 1 November 2023 yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik setelah penetepan DCT untuk tidak melaksanakan Kampanye sebelum masa kampanye dimulai.

3. Imbauan dengan Nomor 080/PM.02.02/K.JB-13/11/2023 tanggal 22 November
2023 yang ditujukan kepada Partai Politik Se- Kabupaten Pangandaran untuk
Mendaftarkan Tim dan/ Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta menyerahkan salinan salinan formulir pendaftaran pelaksana kampanye kepada Bawaslu Pangandaran.

Pada Imbauan yang sama Partai Politik juga diimbau untuk melakukan koordinasi
terkait pembukaan rekening dana kampanye dan menyampaikan Laporan Dana Kampanye kepada KPU Pangandaran.

4. Imbauan dengan Nomor 400/PM.02.02/K.JB-13/11/2023 30 November 2023 yang
ditujukan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Se-Kabupaten
Pangandaran untuk menyampaikan Pemberitahuan Tertulis atau membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) apabila akan melaksanakan Kampanye
kepada Kepolisian dan menyampaikan salinannya Kepada Bawaslu Kabupaten
Pangandaran.

5. Terakhir, imbauan nomor 405/PM.02.02/K.JB-13/12/2023 tertanggal 07 Desember 2023 terkait dengan pencegahan netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan BUMD di Kabupaten Pangandaran, Bawaslu Pangandaran membuat surat Imbauan untuk tidak melakukan Tindakan yang dilarang dalam Tahapan Kampanye Pemilu.

“Terkait imbauan ini, surat langsung kami distribusikan kepada para pihak melalui PKD se-Kecamatan Parigi sekaligus mendorong PKD untuk berkoordinasi dengan para pihak tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya sepanjang periode awal masa kampanye 28 November – 18 Desember 2023, Panwascam Parigi dalam setiap kesempatan rapat kordinasi rutin bersama PKD.

“Kami terus mendorong kepada seluruh jajaran PKD untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dalam setiap pengawasan masa kampanye dengan secara langsung mencegah apabila terjadi potensi dugaan pelanggaran dan melaporkan segala upaya tindakan pencegahan tersebut melalui laporan hasil pengawasan dan pencegahan,” tambahnya.***