KABAR PANGANDARAN – Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran Muhtadin menyampaikan pada saat melaksanakan Sosialisasi untuk tokoh masyarakat terkait persyaratan dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2024 di Aula Taman Sagati Cijulang Pangandaran, Selasa,23 April 2024.
Berikut ini jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,Walikota dan Wakil Walikota yaitu:
Penyelenggaraan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai dari Minggu, 5 Mei 2024 sampai dengan Senin,19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon dimulai hari Sabtu, 24 Agustus 2024 sampai dengan Senin,26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon mulai Sabtu,24 Agustus 2024 sampai dengan Senin,26 Agustus 2024.
Penelitian Persyaratan Calon akan dilaksanakan pada Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Sabtu,21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon dilaksanakan satu hari yaitu Minggu, 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye dilaksanakan pada Rabu, 26 September 2024 sampai dengan Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Suara dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 sampai dengan Senin, 16 Desember 2024
Penetapan Pasangan Calon Terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati,Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Terpilih untuk jadwalnya paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi jadwalnya paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati,Walikota dan Wakil Walikota terpilih yaitu bila tidak ada permohonan PHP jadwalnya paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a.
Dan bila ada permohonan PHP maka jadwalnya paling lama setelah 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9.***