Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the health-check domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/vhosts/metrum.id/kabarpangandaran.com/wp-includes/functions.php on line 6121
Jadwal Tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran - kabarpangandaran.com
Berita  

Jadwal Tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran Muhtadin saat melakukan Sosialisasi untuk tokoh masyarakat terkait persyaratan dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2024 di Aula Taman Sagati Cijulang Pangandaran, Selasa,23 April 2024.(M Jerry/KP).

KABAR PANGANDARAN – Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran Muhtadin menyampaikan pada saat melaksanakan Sosialisasi untuk tokoh masyarakat terkait persyaratan dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2024 di Aula Taman Sagati Cijulang Pangandaran, Selasa,23 April 2024.

Berikut ini jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,Walikota dan Wakil Walikota yaitu:

Penyelenggaraan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai dari Minggu, 5 Mei 2024 sampai dengan Senin,19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon dimulai hari Sabtu, 24 Agustus 2024 sampai dengan Senin,26 Agustus 2024

Pendaftaran Pasangan Calon mulai Sabtu,24 Agustus 2024 sampai dengan Senin,26 Agustus 2024.

Penelitian Persyaratan Calon akan dilaksanakan pada Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Sabtu,21 September 2024

Penetapan Pasangan Calon dilaksanakan satu hari yaitu Minggu, 22 September 2024

Pelaksanaan Kampanye dilaksanakan pada Rabu, 26 September 2024 sampai dengan Sabtu, 23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara Rabu, 27 November 2024

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Suara dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 sampai dengan Senin, 16 Desember 2024

Penetapan Pasangan Calon Terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati,Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Terpilih untuk jadwalnya paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi

Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi jadwalnya paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU

Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati,Walikota dan Wakil Walikota terpilih yaitu bila tidak ada permohonan PHP jadwalnya paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a.

Dan bila ada permohonan PHP maka jadwalnya paling lama setelah 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9.***