Berita  

Jam Operasional Hiburan Malam di Pangandaran Dibatasi

PANGANDARAN, (KAPOL), –Pemerintah Daerah Pangandaran mengeluarkan surat himbauan batas jam operasional kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 42 Tahun 2016 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan jam operasional hiburan malam dibatasi.

Semua pengelola hiburan malam wajib mentaati aturan tersebut dan bagi yang melanggar pemerintah daerah siap menindak dengan tegas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangandaran, Irwansyah mengatakan untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Umum di sekitar tempat hiburan malam, maka masyarakat harus bisa menjaga keamanan dan ketertiban agar tercipta kenyamanan dalam bermasyarakat.

“Kami sudah memberikan surat himbauan ini kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam yang sudah beroperasi, ” tuturnya Kamis (1/2/2018).

Menurutnya, pemilik tempat hiburan malam agar menghormati dan menepati waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah dalam hal jam tayang atau jam operasional tempat hiburan. Khusus malam Jum’at tidak ada aktifitas baik itu karaoke atau live musik.

“Malam Senin sampai Malam Kamis mulai pukul 20.00 – 00.00 WIB, Malam Sabtu dan Malam Minggu mulai pukul 20.00 – 01.00 WIB,” tuturnya.

Selanjutnya para pemilik hiburan malam harus bisa menjaga keamanan dan ketertiban di tempat hiburan malam masing-masing dan pemilik tempat hiburan malam harus mematuhi jam tayang atau jam operasional tempat hiburan.

“Pemerintah Daerah bersama pihak terkait akan memonitoring dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan himbauan ini, serta akan menindak tegas bagi yang melanggarnya,” katanya. (M. Jerry/KAPOL)***