Berita  

Kawal Bantuan Rp 1,2 Juta bagi Pelaku Usaha Mikro di Pangandaran

BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta secara sekaligus untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

KABARPANGANDARAN.COM – Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Pangandaran menggelar sosialisasi Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro( BPUM) di Aula Setda Kabupaten Pangandaran, Senin (5/4/2021).

Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Pangandaran, Tedi Garnida menyampaikan pelaksanaan sosialisasi tahun ini merupakan kelanjutan bantuan produktif pada tahun 2020.

Untuk tahun 2021, disebutkan BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta secara sekaligus untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

“Dana BPUM disalurkan langsung ke rekening penerima.”

“Jadi salah satu kriteria penerima BPUM yaitu pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Mikro (KUR),” kata Tedi.

Lebih lanjut dijelaskan, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas Koperasi/badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan sebagaimana diketahui bahwa Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Pangandaran yang akan disalurkan kepada penerima manfaat.

“Tujuannya untuk memulihkan perekonomian masyakarat yang menurun karena dampak Covid-19,” kata Jeje.

Pada kesempatan itu pula, Jeje mengajak para Kepala desa berkolaborasi dengan Dinas dalam melakukan validasi data penerima BPUM nantinya agar benar-benar kongkrit.

“Program ini harus benar-benar berjalan dengan baik dan data juga harus benar valid serta tepat sasaran agar program pemerintah bisa tercapai,” ujar Jeje.