bjb
Berita  

Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus Menopang Pelayanan Publik dan Kemandirian Pemda

KABARPANGANDARAN.COM – Ketua Komisi III DPRD Pangandaran, Ade Ruminah, menyampaikan pandangan perihal hasil Rapat Paripurna — pada hari Jumat, 28 Mei 2021 — yang telah menetapkan rancangan peraturan daerah inisiatif komisi III DPRD Kabupaten Pangandaran tentang Retribusi Penyediaan

dan/atau Penyedotan Kakus menjadi Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran.

Adapun yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan usulan rancangan peraturan daerah tentang retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, akan kami jelaskan sebagai berikut:

Ade menjelaskan landasan hukum usulan Raperda inisiatif komisi III DPRD Kabupaten Pangandaran tentang retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus antara lain:

1. Pasal 18 ayat (6) Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,

2. Undang-undang nomor 21 tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten pangandaran di provinsi jawa barat (lembaran negara republik indonesia tahun 2012 nomor 230, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5363),

3. Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2009 nomor 130, tambahan lembaran negara republik indonesia tahun 2009 nomor 5049),

4. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2015 nomor 58 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5679),

5. Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 59, tambahan lembaran nomor 4844),

6. Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 292, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5601),

7. Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 nomor 140, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4578).

8. Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah (berita negara Republik Indonesia tahun 2011 nomor 310).

b. Dengan terbitnya undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka semua peraturan daerah tentang pajak dan retribusi harus disesuaikan dengan undang undang nomor 28 tahun 2009.

Berdasarkan pasal 110 ayat (1) huruf j undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, jenis retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dipungut oleh pemerintah daerah termasuk dalam kategori jenis retribusi jasa umum.

c. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, atas dasar pertimbangan dimaksud perlu membentuk peraturan daerah kabupaten pangandaran tentang retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus.

d. Peraturan daerah ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi pemerintahan daerah untuk memungut retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus sekaligus sebagai legitimasi bagi upaya peningkatan dan pembinaan kesadaran hukum masyarakat khususnya terhadap upaya membayar retribusi daerah.

e. Tujuan yang ingin dicapai dengan pembentukan raperda tersebut adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di kabupaten pangandaran yang bersumber dari retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus demi menjamin kesinambungan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di kabupaten pangandaran.

“Rancangan peraturan daerah tentang retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus untuk untuk dibahas lebih lanjut sesuai peraturan perundang undangan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Pangandaran,” katanya.