KABARPANGANDARAN.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Pangandaran memandang Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah mesti dipertajam dan dikawal bersama.
Ketua Komisi II, H. Endang Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil rapat paripurna pada hari Jumat, tanggal 28 Mei 2021, telah ditetapkan rancangan peraturan daerah inisiatif komisi II DPRD Kabupaten Pangandaran tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah menjadi Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD.
Menurutnya, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan,
“Beberapa ahli sepakat bahwa ketahanan pangan minimal mengandung dua unsur pokok, yaitu “ketersediaan pangan” dan “aksebilitas masyarakat” terhadap bahan pangan tersebut,” ujarnya.
Salah satu dari unsur tersebut terpenuhi, kata Endang, maka suatu negara belum dapat dikatakan mempunyai ketahanan pangan yang baik, walaupun pangan tersedia cukup di tingkat nasional atau di tingkat regional, tetapi akses individu untuk memenuhi kebutuhan pangannya sangat tidak merata, maka ketahanan pangan masih dikatakan rapuh.
Diungkapkan, pembentukan cadangan pangan telah diatur berdasarkan peraturan pemerintah nomor 68 tahun 2002 tentang ketahanan pangan, yang menyebutkan bahwa cadangan pangan nasional terdiri dari cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat.
“Cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud salah satunya terdiri atas pemerintah daerah,” katanya.
Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dengan pembentukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah antara lain untuk menjawab semua permasalahan ketersediaan pangan di kabupaten pangandaran serta cadangan pangan yang dimiliki oleh kabupaten pangandaran,
“Penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya sesuai kebutuhan daerah kabupaten/kota dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan,” ujarnya.
Memurut dia, penentuan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, sangat penting.
Perda itu juga akan menjadi pendorong untuk meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri. Kemudian, mengantisipasi/menanggulangi kekurangan ketersediaan pangan akibat gejolak harga pangan , bencana alam dan/atau keadaan darurat.
Termasuk menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat,
Jika sudah dikukuhkan menjadi Perda akan mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan pangan dan gizi.
Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat, serta melindungi dan mengembangkan sumber daya daerah)
Dengan sendirinya, akan mendasari rencana strategis untuk meningkatkan kesejahteraan bagi petani dan pelaku usaha pangan.
Tanpa terkecuali, mengawal pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan perkapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi.
Ditandaskan, berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (1) pp nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi mendelegasikan pembentukan perda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.
“Oleh sebab itu, Perda tentang cadangan pangan pemerintah daerah ini dipandang perlu untuk dibuat agar adanya sebuah sistem yang mengikat dalam hal cadangan pangan pemerintah daerah,” katanya menegaskan.
Komisi II DPRD Pangandaran menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah untuk untuk dibahas lebih lanjut sesuai peraturan perundang undangan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Pangandaran.