KABAR PANGANDARAN – Polres Pangandaran berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial F (29), ibu kandung dari bayi perempuan yang ditemukan dibuang di samping gudang padi milik tetangga di Dusun Karangnangka, Desa Bojong, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, dalam konferensi pers yang berlangsung, menjelaskan bahwa insiden tersebut terungkap pada Rabu, 25 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku diketahui menelantarkan anaknya karena tidak ingin mengurusnya.
“Bayi yang ditemukan dalam kondisi hidup ini belum diberi nama,” ungkapnya.
Bayi perempuan tersebut ditemukan dalam keranjang bambu, dibungkus kain sarung bercorak bunga, oleh seorang warga yang kemudian melaporkan kejadian itu kepada Ketua RW. Bayi segera dibawa ke Puskesmas Selasari untuk perawatan dan pertolongan pertama.
Ketua RW kemudian melaporkan insiden tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Bojong. Pada pukul 19.00 WIB, dilakukan penelusuran yang mengarah kepada pelaku F, yang diakui telah melahirkan dan menelantarkan anaknya.
Berdasarkan hukum, pelaku dijerat dengan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 100.000.000,00.
Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak dan tanggung jawab orang tua.***