PANGANDARAN-Petugas gabungan dari unsur TNI,Polri, Satpol PP dan Dinas Pariwisata mendatangi seluruh hotel yang berada di kawasan obyek wisata pantai Pangandaran dalam rangka mengecek penerapan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19.
Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP., mengatakan kegiatan ini dilaksanakan pada seluruh hotel yang berada di wilayah obyek wisata Pantai Pangandaran.
“Satu persatu hotel yang ada dikawasan Pantai Pangandaran di cek penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” katanya.
Menurutnya pelaksanaan operasi yustisi ini pada Sabtu malam (27/11), dan telah menindak satu hotel dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena telah melanggar Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Prov Jabar No 5 tahun 2021.
“Satu hotel telah kami tindak karena melanggar aturan protokol kesehatan,” tuturnya.
Meskipun saat ini Kabupaten Pangandaran masuk PPKM Level 1, tetapi protokol kesehatan wajib untuk dijalankan, terlebih penyediaan sarana protokol kesehatan di area perhotelan.
“Kepada para pengelola hotel dan pelaku usaha maupun masyarakat sekitar untuk tetap selalu menjalankan protokol kesehatan,” lanjutnya.
Seperti selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan serta melakukan vaksinasi Covid-19.
“Kita harus tetap waspada terhadap bahaya penyebaran virus corona. Salah satunya dengan menjalankan protokol kesehatan dan melakukan suntik vaksin Covid-19,” tambahnya.***