bjb
Berita  

Mahasiswa Unigal Ciamis Laksanakan Pratikum Produk Hukum Di Setda Pangandaran

Foto bersama mahasiswa Unigal Galuh Ciamis dengan Kabag Hukum Setda Pangandaran,Rabu,13 Desember 2023.

KABAR PANGANDARAN – Dalam rangka upaya untuk memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa untuk menerapkan teori-teori yang telah dipelajari, mahasiswa Fisip Universitas Galuh Ciamis melaksanakan praktikum di Bagian Hukum SETDA Kabupaten Pangandaran.

Dosen Pembimbing Pratikum Universitas Galuh Ciamis Regi Refian Garis, S.IP., M.Si. mengatakan bahwa produk Hukum Daerah merupakan Peraturan Perundang – Undangan yang dibentuk oleh daerah, dalam hal ini Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota dengan DPRD.

Materi muatan produk hukum daerah terdiri dari muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah, dan atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Salah satu produk hukum daerah tersebut yaitu Peraturan Daerah (PERDA),” katanya.

Menurutnya praktikum dilaksanakan mulai tanggal 4 Desember 2023 sampai dengan 22 Desember 2023, dengan tema “Peran dan Posisi Eksekutif-Legislatif Dalam Mewujudkan  Good Policy Di Daerah”, diikuti oleh mahasiswa semester III prodi ilmu pemerintahan FISIP Universitas Galuh.

“Praktikum dilaksanakan pada Bagian Hukum SETDA Kabupaten Pangandaran, dalam rangka mengimplementasikan mata kuliah kebijakan sektor publik pada pembentukan Produk Hukum Daerah,” tuturnya.

Tujuan praktikum ini agar mahasiswa memahami langsung proses pembentukan produk hukum daerah, permasalahan dan solusinya agar produk hukum daerah tersebut benar-benar dibentuk sesuai aturan perundang-undangan dan hasilnya legal atau tidak cacat hukum.

Kepala Bagian Hukum SETDA Kabupaten Pangandaran, Yayat Ahdiyat, S.H.,M.Si memaparkan “Bagian Hukum SETDA Kabupaten Pangandaran mempunyai tugas untuk menyiapkan perumusan kebijakan daerah, mengkoordinasikan perumusan kebijakan daerah dan tugas  perangkat daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi serta infomasi hukum.

“Dalam pembentukan produk hukum daerah salah satunya yakni Peraturan Daerah (PERDA) dilaksanakan sesuai mekanisme yaitu terdiri dari beberapa tahapan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan atau pengesahan, pengundangan,”jelasnya.

Pada saat pembentukan produk hukum daerah, kadang kami mendapatkan kendala yang berkaitan dengan SDM dan anggaran, akan tetapi kami selalu berupaya untuk memaksimalkan SDM yang ada  dan anggaran  yang tersedia.

“Agar produk hukum tersebut dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditetapkan dan mekanisme aturannya tentu kami laksanakan sesuai Peraturan Perundang-Undangan,”lanjutnya.

Ada tujuh peraturan daerah yang telah ditetapkan pada tahun 2023 dean kami telah menetapkan PROPEMPERDA Tahun 2024 sebanyak enam RAPERDA untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun 2024, terdiri dari RAPERDA atau PERDA atau usulan Pemerintah Daerah dan inisiatif DPRD.

Perda yang telah ditetapkan pada tahun 2023, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Kabupaten Layak Anak, Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Usulan PEMDA), Pendataan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Terlantar, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Penyediaan dan Penyerahan Pengelolaan Sarana Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan

Mahasiswi Universitas Galuh Ciamis Elin Nurlianti menambahkan sangat mengapresiasi pemaparan yang dilaksanakan langsung oleh Kabag Hukum SETDA Kabupaten Pangandaran dibantu oleh beberapa pegawai fungsional dan staf.

“Kami sangat apresiasi terhadap apa yang disampaikan oleh Kabag Hukum beserta staf, tentu ini ilmu yang sangat bermanfaat untuk kami dalam mengaplikasikan mata kuliah kebijakan sektor publik,” tambahnya.