Berita  

Peluang Nih! Moratorium Izin Toko Modern Dicabut

KABARPANGANDARAN.COM – Angin segar untuk para pemodal di Pangandaran. Kini ada peluang mendirikan toko modern. Pasalnya, moratorium izin minimarket atau toko modern telah dicabut oleh Pemerintah Daerah, Kamis, (27/5/2021).

Namun Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Pangandaran, Salimin, meluruskan rumor pengurusan izin pendirian toko modern di tujuh lokasi di wilayah Kabupaten Pangandaran.

“Belum ada pengurusan izin minimarket tapi masih ada kuota pemberian izin toko modern untuk delapan lokasi,” katanya.

Menurutnya pemberian atau penentuan kuota pendirian toko modern di Pangandaran melibatkan pihak akademisi dari Unpad untuk melakukan kajian.

“Dari hasil kajian Unpad beberapa tahun lalu kuota minimarket itu masih ada 8 lokasi lagi, nah sekarang juga akan dikaji lagi, karena titik lokasinya belum ditentukan,” tuturnya.

Pada tahun 2017 Pemkab Pangandaran mengeluarkan moratorium, setelah beberapa waktu moratorium berjalan, muncul Peraturan Bupati yang mencabut kembali moratorium tersebut.

“Sehingga kini peluang munculnya toko modern baru di Pangandaran kembali terbuka,” ungkapnya.

Di lain pihak wacana pendirian toko modern sendiri umumnya berpotensi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Terutama berkaitan dengan dampak toko modern terhadap warung tradisional.

“Walau dari sisi lain, keberadaan toko modern di daerah wisata seperti Pangandaran juga memiliki efek positif,” ujarnya.

Sebelumnya saat masa kampanye Pilkada lalu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata sempat mewacanakan upaya “modernisasi” warung-warung tradisional di Pangandaran, agar bisa memiliki daya saing terhadap toko modern waralaba.

Minimarket Juara, demikian nama yang disiapkan untuk toko modern yang rencana diinisiasi Pemkab tersebut. Meski sampai saat ini, wacana itu tak kunjung terwujud.