KABARPANGANDARAN.COM – Pemerintah Kabupaten Pangandaran melakukan perampingan dengan memberhentikan sebagian pegawai non ASN atau pegawai honorer.
Hal ini dilakukan karena jumlah pegawai terlalu banyak dibandingkan beban kerja dan struktur organisasinya terlalu banyak.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan jumlah pegawai di Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran jumlahnya mencapai 4.400 orang dan ingin ada efesiensi jumlah pegawai hingga 30 persen.
“Makanya Pemkab melakukan perampingan pegawai non ASN,” ungkapnya
Menurutnya perampingan itu disesuaikan atau mengacu kepada analisa beban kerja, Perampingan 30 persen pegawai non ASN itu berarti memberhentikan sekitar 1.200 pegawai secara bertahap.
Sejauh ini baru sekitar 250 pegawai yang sudah diberhentikan.
Seperti pegawai yang di Puskesmas, berdasarkan analisa beban kerja jumlah pegawai maksimal cukup 62 orang, tetapi pada kenyataannya lebih.
“Bahkan ada yang 62 pegawai itu hanya pegawai honorer saja, yang seperti ini perlu perampingan,” tuturnya
Selanjutnya alasan lain yang menjadi pertimbangan upaya perampingan itu adalah tingginya beban honor atau gaji yang harus dibayar setiap tahun.
“Setahun beban gaji non ASN mencapai Rp 100 miliar lebih, dengan perampingan ini kami ingin porsi APBD lebih banyak untuk rakyat, untuk membangun,”lanjutnya.
Jeje juga menyinggung terkait adanya tuduhan bahwa perampingan pegawai ini berkaitan dengan ‘dendam politik’ pasca Pilkada, hal tersebut dirinya membantah karena tidak benar.
Kemudian tidak ada dendam politik, banyak orang-orang terdekat juga yang terkena perampingan, bahkan anaknya pengurus PDI Perjuangan sediri banyak yang datang ke rumahnya mereka hingga menangis.
“Ini murni tidak ada hubungannya dengan politik. Perampingan saya lakukan dengan seadil-adilnya,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Pemkab Pangandaran Kusdiana menambahkan efisiensi atau perampingan pegawai dilakukan melalui assesment oleh tim yang independen.
Seleksi ulang pegawai non ASN, dilakukan dengan sistem passing grade.
“Tim assesor independen, penilaian dilakukan dengan passing grade,” ungkapnya.
Jika passing grade masih belum selesai menyaring pegawai, baru dilakukan penilaian dengan pertimbangan kedisiplinan, loyalitas dan kompetensi.
Dengan adanya perampingan pegawai ini, diharapkan struktur pegawai menjadi lebih efisien dan honor mereka pun bisa disesuaikan menjadi lebih layak.
“Jika sebelumnya di kisaran Rp 1 sampai 1,5 juta, jika sudah ramping mungkin bisa mendekati UMK,” tambahnya.