bjb
Berita  

Pencuri Komponen Bangkai Kapal Viking Diamankan Petugas

PANGANDARAN, (KAPOL).- Anggota TNI Angkatan Laut berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pencurian terhadap komponen bangkai sang predator ilegal fishing kapal MV Viking Lagos yang berada di perairan pantai barat Pangandaran.

Satu pelaku berserta barang bukti langsung diamankan ke Pos TNI AL Pangandaran yang berada di jalan Pacuan Kuda pantai timur Pangandaran.

Saat dikonfirmasi, Komandan Pos TNI AL Pangandaran, Peltu Dayat Sudrajat membenarkan bahwa satu dari tiga pelaku pencurian komponen yang ada di dalam kapal MV Viking sudah amankan dan dua orang pelaku lagi masih dalam pencarian.

Penangkapan tersebut, kata Dayat, berawal adanya laporan dari nelayan kepada anggota nya bahwa ada beberapa orang yang telah mengendap-endap naik dan masuk ke dalam kapal tersebut pada pukul 17.00 WIB, Kamis (17/5/2018) kemarin.

“Kami langsung ke lokasi, ternyata benar beberapa orang  pelaku tengah mencuri komponen di dalam kapal,” ungkap Dayat, Jumat, 18 Mei 2018.

Lalu dirinya langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyergapan terhadap pelaku. Dengan kondisi yang sudah gelap gulita di daerah tebing karang tampak beberapa pelaku berusaha melarikan diri.

“Akhirnya dari beberapa  pelaku pencurian, hanya satu pelaku beserta barang bukti hasil jarahannya yang bisa kami amankan, sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ujarnya, seraya Dayat menjelaskan, disaat melakukan penyergapan di lokasi juga ditemukan ada sekawanan pelaku lagi yang diduga juga ikut melakukan pencurian yang juga berhasil melarikan diri.

“Jadi bukan hanya 3 pelaku tetapi ada sekitar 6 orang pelaku yang melakukan pencurian di kapal MV Viking,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan di Pos TNI AL Pangandaran, kata Dayat, menurut keterangan pelaku bahwa pelaku masuk ke bangkai kapal MV Viking sekitar pukul 13.00 WIB bersama 2 orang rekannya berinisial SY dan AF (masih buron). Menurut Dayat, pelaku mengambil besi jarahan dengan cara memotong menggunakan gergaji besi.

“Dan pukul 18.00 WIB pelaku dan 2 rekannya keluar dengan membawa hasil jarahan berupa besi,” katanya.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa gergaji besi dan barang jarahan berupa besi masih di Mako Pos AL Pangandaran dan diserahkan ke Polair Pangandaran Polres Ciamis sesuai arahan dari Komandan Lanal Bandung.

“Pelaku dan barang bukti sudah di serahkan kepada pihak Satpolair Polres Ciamis,” ujarnya.

Adapun pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas berinisial HH (31) Desa Karangjaladri Kec Parigi Kab Pangandaran. Kabarnya pelaku langsung diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Ciamis oleh Satuan Polair untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku dan pihak Satreskrim Polres Ciamis tengah melakukan perngembangan atas kasus tersebut.

Ditempat terpisah menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Ciamis, AKP Hendra Virmansyah, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.

“Pelaku teracaman hukuman tahanan maksimal selama 6 tahun,” katanya.

Kata Hendra pihaknya juga masih melakukan pengembangan dan dalam waktu dekat ini akan menangkap pelaku lainnya yang berhubungan dengan kasus pencurian terhadap bangkai kapal MV Viking. Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, menurut Hendra, berupa sejumlah ptongan besi, gergaji dan mata gergaji, dua sepeda motor.

Ditanya soal, terbakarkannya bangkai kapal MV Viking tempo lalu, Hendra mengatakan, pelaku tidak mengakui atas pembakaran kapal tersebut.

Hanya saja dari hasil pemeriksaan, Hendra menyimpulkan, bahwa pelaku pencurian yang mengakibatkan bangkai kapal itu terbakar, dilakukan oleh rekanan kelompok pelaku.

“Waktu bangkai kapal terbakar itu masih kelompoknya juga,” ujarnya. (Agus Kusnadi)***