KABARPANGANDARAN.COM – Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata mengeluarkan surat edaran tanggal 20 Desember 2020 nomor: 082/3108/Setda/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pada libur natal dan tahun baru 2020/2021 di Kabupaten Pangandaran.
Surat edaran tersebut menitikberatkan pengunjung dan/atau wisatawan wajib menerapkan protokol kesehatan (menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan). Pengunjung dan/atau Wisatawan disarankan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR.
Pelaku usaha jasa wisata di antaranya melakukan edukasi dan publikasi berupa spanduk kepada pengunjung dan/atau wisatawan tentang pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan 3 M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan).
Kemudian untuk hotel, tempat hiburan dan restoran wajib menerapkan protokol jesehatan antara lain melakukan pemeriksaan suhu tubuh pada setiap pengunjung.
Apabila ditemukan suhu tubuh lebih dari 37,59 derajat celcius maka segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala, menyediakan tempat cuci tangan, sabun atau handsanitizer juga mengatur jarak tempat duduk diruang tempat makan/restoran, ruang lobi resepsionis dan tempat hiburan live musik sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Pangandaran juga mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Pangandaran untuk tetap berada di rumah pada pergantian Tahun Baru 2021.
Kemudian kepada warga masyarakat Kabupaten Pangandaran dan Wisatawan/Pengunjung tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan pergantian Tahun Baru 2021 seperti pesta kembang api, konser musik dan tidak melakukan konvoi kendaraan pada waktu malam pergantian Tahun Baru 2021.