KABAR PANGANDARAN – Pertunjukan ketangkasan anjing melawan babi hutan (Adu Bagong) yang digelar di Desa/Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, resmi ditertibkan oleh aparat gabungan TNI, Polri, serta unsur Pemerintah Daerah pada Minggu, 6 April 2025.
Penertiban dilakukan karena kegiatan tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dan melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.
Kegiatan ini mendapat penolakan luas dari berbagai unsur, termasuk Polsek setempat, pemerintah kecamatan, tokoh agama, dan masyarakat. Meskipun telah diingatkan dan dilarang sejak tahun sebelumnya, pihak panitia tetap melanjutkan acara tanpa mengindahkan peringatan.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah tegas perlu diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjunjung hukum dan nilai kemanusiaan. “Kegiatan ini telah ditolak oleh banyak pihak, termasuk tokoh agama, dan kami telah melakukan koordinasi serta memberikan himbauan sebelumnya. Namun karena tetap dilanjutkan, maka penertiban menjadi langkah yang tidak bisa dihindari,” ujar Mujianto.
Untuk mendukung kelancaran operasi, Kepolisian bersama TNI membentuk satuan tugas khusus yang bertugas mencegah, menyampaikan himbauan, hingga melakukan penegakan hukum di lokasi. Dalam pelaksanaannya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hewan yang terluka akibat pertunjukan tersebut.
Mujianto juga mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional.
“Tidak ada tindakan individu. Semua personel bergerak berdasarkan arahan dan tetap menjunjung prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Senada dengan itu, Dandim 0625/Pangandaran Letkol Inf. Indra Mardianto Subroto, M.I.P., menyampaikan bahwa meskipun TNI tengah melaksanakan Operasi Ketupat Lodaya, penertiban ini tetap menjadi prioritas.
“Tindakan ini harus dilakukan secara tenang, terkoordinasi, dan sesuai komando,” ujarnya.
Dari hasil pantauan di lapangan, diketahui panitia sempat melakukan penarikan uang tiket kepada warga tanpa izin dari pihak kecamatan maupun kepolisian. Hal ini turut memperkuat dasar hukum dalam pelaksanaan tindakan tegas.
Penertiban berlangsung dengan aman dan kondusif. Meskipun sempat terjadi penolakan dari panitia, tidak ditemukan perlawanan berarti di lapangan.***