CIJULANG-Tim Gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Pangandaran pada saat melaksanakan patroli monitoring Pengecekan Pelaksanaan aturan PPKM Mikro di Penginapan dan Hotel Wilayah Pantai Batukaras berhasil menemukan dua hotel yang telah melanggar aturan protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kegiatan monitoring yang dilaksanakan pada Jumat, 6 Agustus 2021 dari pukul 20.00-21.30 WIB.
Kepala Desa Batu Karas Kecamatan Cijulang Hadi Somantri mengatakan pada saat dilaksanakan monitoring Pengecekan Pelaksanaan aturan PPKM Mikro di Penginapan dan Hotel Wilayah Pantai Batukaras telah menemukan satu hotel dan satu pondok telah menerima tamu menginap.
“Iya benar,tapi pemilik hotel langsung diberi teguran belum penindakan,” katanya, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Menurutnya setelah hotel yang melanggara aturan PPKM didatangi petugas gabungan dari Satgas COVID-19 Kabupaten Pangandaran mereka mengaku bahwa tamu tersebut itu temannya.
“Kata pemilik hotel tamu itu temannya,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa telah dilaksanakan pengecekan tamu hotel dan penginapan di Pantai Batu Karas dan ditemukan pelanggaran pada Hotel SR Batu Karas telah menerima tamu sebanyak 6 orang dengan menggunakan Motor besar 5 unit sedangkan di penginapan PD Pantai Batu Karas ditemukan menerima tamu 2 orang dengan mengginakan sepeda motor.
Kemudian petugas gabungan dari Satgas COVID-19 Kabupaten Pangandaran menyampaikan aturan Instruksi Bupati Pangandaran Terkait PPKM Mikro Level 3 dan petugas BPBD (Satgas Covid 19 Kab. Pangandaran) dan berikan kebijakan agar Besok untuk keluar dari Wilayah Objek Wisata Pantai Batukaras dan Petugas Sampaikan Apabila ditemukan kejadian terulang / pelanggaran mengenai aturan PPKM Mikro Petugas akan lakukan Penindakan sesuai dengan Aturan Hukum yang berlaku.
Bahwa sampai saat ini semua Fasilitas Umum serta Layanan Publik di Seluruh Objek Wisata Di Wilayah Kabupaten Pangandaran Masih dinyatakan Di Tutup sementara.***