bjb
Berita  

Sebanyak 149 Pengawas PTPS Ikuti Rakernis Yang Dilaksanakan Panwaslu Kecamatan Parigi Pangandaran

Pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawas Panitia Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kecamatan Parigi sebanyak peserta 149 orang dengan menghadirkan narasumber Kordiv PPPS Bawaslu Kabupaten Pangandaran Periode 2018-2023 Nur Saeful Rokhmat, S.sos dengan materi Pengawasan Pemilu Bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara bertempat di Puri Citumang Parigi, Sabtu, 10 Februari 2024,(M Jerry/KP).

KABAR PANGANDARAN – Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Dalam tahapan Pemilu 2024, masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2024.

Pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawas Panitia Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kecamatan Parigi sebanyak peserta 149 orang dengan menghadirkan narasumber Kordiv PPPS Bawaslu Kabupaten Pangandaran Periode 2018-2023 Nur Saeful Rokhmat, S.sos dengan materi Pengawasan Pemilu Bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara bertempat di Puri Citumang Parigi, Sabtu, 10 Februari 2024.

Pemateri Kordiv PPPS Bawaslu Kabupaten Pangandaran Periode 2018-2023 Nur Saeful Rokhmat, S.sos menyampaikan dalam masa tenang tersebut, peserta Pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye yaitu melakukan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Dalam masa tenang dilarang melakukan politik uang yaitu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih

1. Pengawas TPS melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan KPPS dengan melakukan koordinasi kepada tujuh orang KPPS yang akan bertugas di TPS dengan memastikan sesuai dengan ketentuan dan aturan. KPPS tidak berasal dari anggota/pengurus partai politik, tim kampanye, tim sukses dari peserta pemilu.

PTPS wajib menggunakan Formulir A untuk mencatat setiap peristiwa atau menemukan dugaan pelanggaran dan melaporkannya ke Panwaslu Kecamatan melalui pengawas kelurahan/desa.

2. PTPS wajib menggunakan Formulir A untuk mencatat setiap peristiwa atau menemukan dugaan pelanggaran dan melaporkannya ke Panwaslu Kecamatan melalui pengawas kelurahan/desa.

LANGKAH LANGKAH PENGAWASAN

1. Pengawas TPS berkeliling di wilayah TPS memeriksa apakah terdapat kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu dan/atau masih ada alat peraga kampanye yang terpasang di sekitar TPS

2. Pengawas TPS melakukan pengawasan terhadap adanya praktik pemberian uang atau barang secara langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh pelaksana kampanye, tim kampanye dan perorangan.

3. Pengawas TPS mengidentifikasi situasi lingkungan TPS yang dapat mengganggu persiapan pemungutan suara

4. Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam masa tenang maka Pengawas TPS menuangkannya dalam Formulir A

5. Pengawas mengirimkan informasi hasil pengawasan melalui Siwastu dengan mengisi FORM A – 1 tentang Pengawasan Masa Tenang Pelaporan melalui Siwaslu dilaksanakan pada tanggal 11 Februari pukul 12.00 s/d 13 Februari pukul 21.00).

PENGAWASAN PERSIAPAN PEMUNGUTAN SUARA (10-13 FEBRUARI 2024)

KPPS mengumumkan hari, waktu dan tempat pemungutan suara seluas luasnya dan menggunakan berbagai cara, sarana dan prasarana Pengumuman dilaksanakan hingga 13 Februari 2024

Pengumuman dapat dilakukan dengan cara:

1. Menggunakan pengeras suara di tempat-tempat ibadah

2. Menempelkan pengumuman di papan pengumuman dan/atau

3. Bentuk pengumuman lain yang lazim digunakan di desa/kelurahan setempat.

KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih maksimal 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara. Apabila 1 (hari) sebelum hari pemungutan suara terdapat formulir yang tidak dapat diserahkan kepada pemilih, ketua KPPS mengembalikan formulir ke PPS.

PENGAWASAN PENYAMPAIAN FORMULIR PEMBERITAHUAN

1. KPPS menyampaikan formulir pemberitahuan memilih untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar di DPT di wilayah kerjanya hingga 13 Februari 2024.

2. Apabila pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, Ketua KPPS dapat menyampaikan kepada keluarganya dan diminta untuk menandatangani tanda terima dan bukti foto menerima.

3. Apabila sampai tanggal 11 Februari 2024, pemilih dalan DPT belum menerima formulir, maka pemilih yang bersangkutan dapat memintanya kepada Ketua KPPS paling lambat 13 Februari dengan menunjukkan KTP.

4. Apabila KPPS menemukan pemilih yang telah meninggal dunia, pindah alamat, atau tidak dikenal, KPPS menandai/mencatat keterangan tersebut pada formulir yang tidak dapat terdistribusi selanjutnya wajib mengembalikan kepada PPS dengan menggunakan berita acara dan bukti foto serah terima.

5. Apabila sampai dengan tanggal 13 Februari 2024 terdapat formulir pemberitahuan yang tidak dapat diserahkan kepada pemilih, ketua KPPS mengembalikan formulir tersebut dengan menggunakan berita acara dan bukti foto serah terima.

Perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya diterima oleh KPPS dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Diterima dan wajib diperiksa kesesuaian jumlah (untuk yang dalam kotak tidak boleh membuka kotak karena telah tersegel) sedangkan untuk yang di luar kotak (dalam hal ini dalam kantong plastik) harus diperiksa dan dicek kesesuaian jumlah dan isi yang ada di dalamnya.

LOGISTIK KANTONG PLASTIK LOGISTIK LUAR KOTAK SUARA

1. Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan Tanda Pengenal Saksi
2. Bolpoin
3. Spidol Besar dan Kecil
4. Formulir Model C. Daftar Pemilih Tetap KPU
5. Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KPU
6. Formulir Model C. Daftar Hadir
7. Pemilih Khusus-KPU
8. Daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
9. Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
10. Salinan DPT dan DPTЬ
11. Bilik pemungutan suara (di luar kantong plastik)

LANGKAH-LANGKAH PENGAWASAN

1. Pengawas TPS, berkoordinasi dengan KPPS untuk memastikan pengumuman hari, waktu dan tempat pemungutan suara di lingkungan TPS.

2. Pengawas TPS memastikan mendapatkan salinan DPT dan DPTb sebelum pemungutan suara untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kualitas daftar pemilih tersebut (identifikasi daftar pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)).

3. Pengawas TPS memastikan perlengkapan pemungutan dan Penghitungan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya sudah diterima dari PPS paling lambat 13 Februari 2024.

4. Pengawas TPS mencari informasi dengan berkoordinasi kepada KPPS, pemilih atau pihak lain yang bertanggung jawab terkait dengan distribusi surat pemberitahuan memilih.

5. Pengawas TPS mengawasi dan memastikan langsung penyiapan dan pembuatan TPS sebelum pemungutan suara tanpa kendala dan gangguan serta memastikan pembuatan TPS akses bagi pemilih penyandang disabilitas dengan memperhatikan jalan masuk dan keluar, meja kotak suara, bilik suara, meja tinta dan kondisi jalan menuju TPS.***