bjb
Berita  

Surat Edaran Bupati Pangandaran Pada Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022

PANGANDARAN-Menjelang menghadapi libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 Bupati Pangandaran mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/3761-BPBD/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Pangandaran yang berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata pada Surat Edaran yang di tandatanganinya pada 23 Desember 2021 tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat pelaksanaan hari raya Natal 2021 dan libur Tahun Baru 2022 di masa pandemi COVID 19 di Kabupaten Pangandaran.

Pemerintah Daerah Pangandaran diantaranya akan:

1. Mengoptimalisasikan fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Kecamatan Desa dan RT/RW,

2. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak mengurangi mobilitas dan menghindan kerumunan) dan 3T (lesting tracing, treatment), terutama pada tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,

3. Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Kantor Pemerintahan, BUMN BUMD Destinasi Wisata Tempat Publik, Pasar Rakyat, Toko Modern, Tempat Hiburan, Hotel Cafe dan Rumah Makan,

4. Melarang arak-arakan, Pawai Tahun Baru dan Perayaan Natal yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

5. Melarang kegiatan seni budaya di ruang terbuka di area destinasi wisata.

6. Membatasi kegiatan hiburan di tempat tertentu maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB.

7. Menutup alun-alun serta tempat umum pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januar 2022 yaitu, Alun-Alun Parigi, Taman Sunset Pangandaran, Taman Sun Rise Pangandaran,Alun Alun Merdeka,
Alun Alun Paamprokan, Plaza Air Mancur, Panggung Terbuka, Lapang Grand Pangandaran, dan Taman Pesona.

8. Membatasi jumlah pengunjung 75 persen dan luasan wilayah destinasi wisata yakni sebagai berikut:

a. Pantai Pangandaran kurang lebih 85.000 orang per hari,

b. Pantai Batuhiu kurang lebih 4.500 orang per hari,

c. Pantai Karapyak kurang lebih 15.000 orang per hari,

d. Pantai Batukaras kurang lebih 18.000 orang per hari,

e. Green Canyon kirang lebih 2.500 orang per hari, dan

f. Pantai Madasari kurang lebih 9.000 orang per hari .

9. Mewajibkan seluruh pengunjung wisata sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama, Jika ada yang belum melakukan vaksin wajib melakukan vaksinasi di tempat check point, kecuali bagi pengunjung yang tidak bisa melaksanakan vaksinasi karena alasan medis.

Petugas Vaksinator di check point terdiri dari unsur Polri dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, sedangkan vaksin dikoordinasikan dengan Polres Ciamis,

Tempat check point vaksinasi :

a. Pintu Utama Pantai Barat yaitu di Bunderan Grand Pangandaran
b. Pintu Timur Sebelum Jl Kidang Pananjung
c. Cikembulan Bunderan Patung Marlin
d. Cikidang Daerah BBUG

10. Ketentuan mengenai pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal dan Tahun Baru diatur lebih lanjut oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pangandaran,

11. Ketentuan mengenai pelaksanaan pembagian raport semester 1 (satu) dan Libur Sekolah diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran.

Itulah Surat Edaran Bupati Pangandaran.***