KABARPANGANDARAN.COM – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran saat sekarang ini tengah menyusun pembuatan Perda (Peraturan Daerah) tentang pengelolaan kakus atau tinja di Kabupaten Pangandaran.
Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin mengatakan pengelolaan limbah rumah tangga atau kakus di Kabupaten Pangandaran belum diurus maksimal oleh pemerintah daerah.
“Masyarakat Pangandaran kerap kesulitan untuk mendapatkan pelayanan sedot tinja rumah tangga,” katanya Senin, (31 Mei 2021).
Menurutnya dinas terkait juga baru sebatas memiliki kendaraan penyedot, sementara instalasi pengolahannya belum punya. Selain itu, Pemkab juga belum memiliki payung hukum sebagai landasan untuk menarik retribusi atau mengatur hal terkait lainnya.
“Pangandaran belum memilik instalasi pengolahan tinja tersebut kuga belum ada payung hukumnya,” tuturnya.
Selanjutnya jika permasalahan ini tidak kunjung segera ditangani, akan menjadi masalah serius bagi Pangandaran. Apalagi Pangandaran merupakan daerah wisata, setiap tahun ada sekitar 4 juta wisatawan yang datang dan buang kotoran.
“Kasian mereka para pengunjung khawatir tidak nyaman. Makanya Perda ini menjadi salah satu Perda inisiatif DPRD,” lanjutnya.
Kemudian dalam pengaturan masalah limbah rumah tangga, menurutnya, bukan hanya sekedar memberikan pelayanan dan berbuah retribusi atau pendapatan.
“Yang lebih penting dari itu adalah masalah kesehatan lingkungan,” katanya.
Masih kata Asep, ini tentang kesehatan lingkungan, bagaimana mengatur demi terciptanya lingkungan yang sehat di daerah wisata, masalah kebersihan dan kesehatan lingkungan harus jadi prioritas.
“Jika tak segera diatur pencemaran lingkungan akan terjadi, termasuk pencemaran sumber air tanah,” ujarnya.
Hasil pemetaan masalah yang menjadi bagian dari penyusunan Perda, diketahui bahwa Pangandaran sebenarnya memiliki instalasi pengolahan limbah tinja di daerah Purbahayu Kecamatan Pangandaran yang merupakan instalasi warisan dari Pemkab Ciamis itu sudah tak berfungsi. Padahal itu sangat penting.
“Kita tak bisa menyedot dari septic tank, jika tak punya instalasi pengolahan, diharapkan agar Pemkab Pangandaran segera membangun instalasi pengolahan limbah,” ungkapnya.
Begitu juga dengan kepadatan hotel dan hunian warga di area wisata pantai Pangandaran harus dibarengi sistem pengelolaan limbah yang benar dan jangan sampai mencemari lingkungan, laut dan air tanah, sangatlah berbahaya.
“Yang paling penting sanitasi lingkungan terjaga dan hotel-hotel diwajibkan membuat instalasi pengolahan limbah sendiri,” tambahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pangandaran Tonton Guntari dirinya sangat apresiasi atas pembahasan Perda tersebut oleh DPRD Pangandaran.
“Kami sangat mendukung karena akan memiliki payung hukum yang lebih jelas,” katanya.