Berita  

Honorer di Pemkab Pangandaran Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya

Rapat Pembahasan Penataan Pegawai Non-ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Dihadiri secara langsung oleh Bpk. Bupati Pangandaran, Ibu Bupati Pangandaran Terpilih & BKPSDM, Senin,3 Pebruari 2025.(Istimewa).

KABAR PANGANDARAN – Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpeluang diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Namun, ada satu syarat utama yang harus dipenuhi, yakni terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Pangandaran, Kusdiana, mengungkapkan bahwa honorer yang sudah masuk data BKN telah mengikuti seleksi PPPK gelombang pertama.

“Nah, yang lolos menjadi PPPK, sedangkan yang tidak lolos masih bisa menjadi PPPK paruh waktu, tentunya dengan memenuhi kriteria yang ditentukan,” kata Kusdiana melalui pesan WhatsApp kepada media, Senin (3/1/2025).

Namun, bagi tenaga honorer yang belum masuk dalam database BKN, status mereka masih belum jelas karena kebijakan terkait masih dalam pembahasan.

“Jadi tergantung bagaimana kebijakan nanti, karena kita hanya mengikuti aturan. Saat ini aturan tentang PPPK paruh waktu juga belum ada, termasuk sistem kerja dan penggajiannya,” tambah Kusdiana.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah terkait tenaga honorer akan selalu sejalan dengan kebijakan dari pemerintah pusat.

2.741 Honorer Terdaftar di BKN

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan Kompetensi, dan Informasi BKPSDM Pangandaran, Dodi Solih Hidayat, menyebutkan bahwa jumlah pegawai honorer yang tercatat di BKN saat ini mencapai 2.741 orang.

“Itu yang terdaftar di BKN, sehingga estimasi jumlah pegawai honorer saat ini kemungkinan lebih dari angka tersebut,” ujar Dodi.

Ia menjelaskan bahwa honorer sebelumnya diberikan Surat Perjanjian Kerja (SPK) hingga terakhir pada tahun 2022. “SPK menjadi syarat untuk pendataan ke BKN, yang harus disertai bukti pembayaran honor dan dokumen lainnya,” jelasnya.

Dodi menambahkan bahwa mayoritas honorer di Pangandaran berasal dari tenaga teknis, sementara jumlah honorer guru sudah berkurang karena banyak yang telah diangkat sebagai PPPK.

Dengan adanya peluang bagi honorer menjadi PPPK paruh waktu, diharapkan nasib mereka semakin jelas dan tetap mendapatkan perlindungan dalam sistem kepegawaian daerah.