Berita  

Pasca Aksi Nelayan,Bupati Pangandaran Terbitkan Surat Edaran Penyesuaian BBL

Bupati Pangandaran Citra Pitriyami Saat Diwawancara Wartawan Di Pendopo Bupati Alun Alun Parigi, Senin,28 Juli 2025.(M Jerry/KP).

KABAR PANGANDARAN – Menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan para nelayan dan pengusaha Benih Bening Lobster (BBL) yang tergabung dalam Forum Nelayan BBL Kabupaten Pangandaran di depan Pendopo Bupati Pangandaran pada Kamis, 24 Juli 2025, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami akhirnya merespons dengan menerbitkan Surat Edaran baru terkait aktivitas penangkapan dan pengeluaran BBL.

Dalam keterangannya pada Senin, 28 Juli 2025, Bupati Citra Pitriyami menjelaskan bahwa kewenangan mengenai izin pengelolaan BBL sebenarnya bukan berada di tingkat Pemerintah Kabupaten.

“Pemerintah daerah sebetulnya tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin atau tidak mengeluarkan izin soal BBL ataupun budidaya. Semuanya sudah diatur dalam kebijakan pusat,” ujarnya.

Citra menyatakan, dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp), maka secara otomatis Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor 523/0409/DKPKP/III/2021 yang sebelumnya menghentikan sementara kegiatan penangkapan dan pengeluaran BBL, sudah tidak berlaku lagi.

“Jadi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan BBL kini harus mengacu pada Permen KP tersebut,” tegasnya.

Untuk menyesuaikan dengan regulasi baru dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 500.5.6/2470/DPPKP/Tahun 2025 tentang Penyesuaian Kegiatan Penangkapan dan Pengeluaran Benih Bening Lobster (BBL).

Menanggapi tuntutan dari para nelayan terkait diterbitkannya Surat Keterangan Asal Benih (SKAB), Citra menyampaikan bahwa hal tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut.

“Tentu harus dilihat dari berbagai aspek, termasuk kuota dan pengawasannya. Kita juga tidak ingin lobster di Pangandaran habis karena eksploitasi yang tidak terkendali,” katanya.

Citra juga membeberkan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan dengan sekitar tujuh perwakilan nelayan BBL yang tergabung dalam Forum Nelayan BBL Pangandaran, didampingi Ketua HNSI Jeje Wiradinata dan Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan. Pertemuan itu berlangsung dalam suasana santai dan terbuka.

“Kami duduk bareng, ngobrol dari hati ke hati. Saya bukan anti kritik. Tapi tentu semua masukan harus ditelaah bertahap. Surat-surat yang masuk juga banyak, semua butuh proses,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran, Soleh Supriyadi, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengkajian terkait kuota penangkapan BBL.

“Efek terhadap kelestarian populasi lobster dan keberlangsungan rantai makanan laut juga jadi perhatian kita. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga ekologi,” jelas Soleh.

Ia juga menambahkan bahwa teknik penangkapan BBL harus sesuai dengan ketentuan dalam Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menekankan pada keberlanjutan sumber daya dan perlindungan lingkungan laut.

Dengan terbitnya surat edaran baru ini, pemerintah kabupaten berharap ada keseimbangan antara aktivitas ekonomi nelayan dan pelaku usaha BBL dengan kelestarian ekosistem laut yang menjadi sumber kehidupan mereka. Pemerintah juga membuka ruang dialog berkelanjutan agar solusi yang diambil tidak merugikan salah satu pihak.***