bjb

Begini Mekanisme Pendaftaran SIM Baru Di Pangandaran

Ilustrasi

KABARPANGANDARAN – Kepolisian Resort Pangandaran terus gencar melakukan penertiban bagi pengguna kendaraan bermotor salah satunya kelengkapan saat berkendaraan di jalan raya yaitu Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Bagi warga masyarakat Kabupaten Pangandaran yang belum memiliki atau akan memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) bisa datang langsung ke Satpas SIM Pangandaran yang berlokasi di Polsek Pangandaran.

Berikut mekanisme pendaftaran pembuatan SIM baru diantaranya :

1. Pendaftaran SIM

2. Pendaftaran Berkas

– Loket 1 (Input data dan Identifikasi)

– Loket 2 (Ujian Teori)

– Loket 3 (Ujian Praktik)

3. Pembayaran (Bayar PNBP)

4. Pencetakan SIM

Warga masyarakat yang saat membuat Surat Ijin Mengemudi tidak lulus maka harus mengulang kembali selama 7 dan paling lama 14 hari.***

(Sumber Laman Polres Pangandaran).