bjb

Bupati Pangandaran Keluarkan Surat Edaran Penertiban Lalu Lintas Berkendara dan Penggunaan Helm SNI

PANGANDARAN – Sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran dalam menjaga keselamatan berlalu lintas terhadap warganya yang menggunakan kendaraan bermotor dianjurkan memakai helm berstandar nasional, Selasa, 5 April 2022.

Bupati Pangandaran mengeluarkan Surat Edaran nomor 330/1010/SETDA/2022 tentang Penertiban Lalu Lintas Berkendara dan Penggunaan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kabupaten Pangandaran.

Isi dari Surat Edaran tersebut yaitu:

Dalam upaya untuk menjaga keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Pangandaran, maka perlu memperhatikan hal hal sebagai berikut :

1. Kepada para pengguna jalan selain agar mematuhi batas kecepatan kelengkapan surat-surat, rambu dan marka jalan, juga peduli terhadap keselamatan saat berkendara terutama pemakaian helm.

2. Masyarakat atau pengguna jalan agar menyadari akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri dan sesama pemaka jalan lainnya.

3. Untuk menjaga keselamatan berlalu Iintas hendaknya pengemudi selalu mentaati aturan yang berlaku seperti penggunaan helm standar dan cara menggunakannya.

4. Penggunaan helm saat berkendaraan merupakan hal wapb untuk dilaksanakan karena apabia terjadi kecelakaan lalu lintas, helm berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, Fungsi penutup atau kaca helm dapat melindungi mata dari angin dan debu.

Penggunaan helm juga melindungi kepala dan panasnya terik matahari dan melindungi kepala dari basah air hujan.

5. Helm SNI merupakan perlengkapan standar motor seperti tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

6. Bahwa kewajiban menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (3) ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Umum dan Lalu Lintas, yang berbunyi

1. Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan parlengkapan Kendaraan Bermotor 2. Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 , bagi sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesa.

7. Pasai 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasonal Indonesia.

8. Khusus kepada seluruh Kepala SKPD/Camat,Kepala Desa supaya mensosialisasikan kepada seluruh jajarannya dalam apel atau pertemuan lainnya untuk melaksanakan hal termaksud.

Sehubungan hal tersebut, maka dengan ini kamu beritahukan mulai dari kesadaran diri anda pribadi, jangan sepelekan hal yang kecil karena keselamatan anda berawal dari diri sendiri pula.

Gunakan helm anda sesuai aturan yang berlaku dan patuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas agar anda selamal di jalan raya.***