Berita  

Calo CPNS Pangandaran Diringkus Resmob Polres Ciamis

KABARPANGANDARAN.COM – Akhirnya pelaku penipuan bermodus calo CPNS berinisial MSP (57) ditangkap Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., mengatakan Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis menangkap MSP (57), pelaku penipuan bermodus calo CPNS.

Penangkapan menyusul laporan korban yang dijanjikan menjadi pegawai negeri jika membayar sejumlah uang.

“Orangnya sudah kita ringkus, saat ini masih dalam pemeriksaan, dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka serta diamankan di ruang tahanan Mapolres Ciamis,” katanya Rabu (21/4/2021).

Menurutnya pihak Kepolisian Resor Ciamis sebelumnya menerima laporan dari korban pada 19 Maret 2021 lalu, mengenai dugaan penipuan yang dilakukan MSP alias D warga Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

“Pelaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2018 sampai 2019,” ungkapnya.

Pelaku melancarkan aksi kepada korban di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pangandaran, yakni Bank BRI Unit Padaherang dan Hotel Arnawa Pangandaran.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya langsung di bilangan Cipete Cilandak Jakarta Selatan, pada Minggu, 18 April 2021, sekitar pukul 04.30 WIB,” katanya.

Selain itu juga pihaknya telah mengamankan buku tabungan berikut kartu ATM atas nama Komarudin dari tangan pelaku.

“Kerugian yang dialami korban Sukanto sekitar Rp305 juta dan untuk pemilik rekening tabungan saat ini masih dalam pencarian,” lanjutnya.

Terkait kasus ini, MPS akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana.

“Kami akan menjerat dengan beberapa pasal, baik pasal tentang penipuan maupun penggelapan,” katanya.