Berita  

Daftar Harga Obat Berdasarkan HET Di Kabupaten Pangandaran

PANGANDARAN – Warga masyarakat di Kabupaten Pangandaran khususnya hanya sebagian kecil yang mengetahui harga obat di Apotek atau Toko Obat, hal ini sangatlah penting masyarakat mengetahuinya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah, Kamis, 22 Juli 2021.

Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran sendiri saat ini terus menerus melakukan pantauan peredaran obat dan alat Kesehatan dimasa Pandemi Covid-19, sekaligus menegaskan, apotek dan toko obat wajib mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam penjualan.

“Kami selalu melakukan pantauan dilapangan supaya tidak ada penggelembungan harga obat di apotek atau toko obat lainnya,” kata Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Tuti Perwitasari kepada wartawan, Rabu, 21 Juli 2021.

Menurutnya dari hasil pantauan yang dilakukan pihaknya ke apotek dan toko obat se Kabupaten Pangandaran untuk harga jual masih tergolong normal.

“Mereka menjual masih tergolong nornal-normal saja,” tuturnya.

Ketersediaan barang seperti Vitamin relatif aman hanya ada beberapa jenis obat yang disinyalir ketersediaannya berkurang.

“Ada beberapa jenis obat disinyalir berkurang persediaannya,” ujar Tuti.

Ketersediaan obat yang nyaris berkurang di antaranya anti virus jenis Oseltamivir dan anti biotik jenis Azitromisin.

“Selain obat anti virus jenis oseltamivir dan anti biotik jenis azitromisin yang terasa berkurang adalah ketersediaan oksigen,” jelasnya.

Selanjutnya untuk ketersediaan alat kesehatan seperti masker relatif aman dan tidak terjadi kekurangan barang.

“Namun yang saat ini terjadi kelangkaan pada alat kesehatan adalah sarung tangan medis dan pakaian medis hazmat,” terang Tuti.

Dirinya berpesan apotek dan toko obat diharapkan menjual harga yang sudah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

“Untuk HET dari Kemenkes RI sudah kami sosialisasikan ke apotek dan toko obat,” katanya.

Berikut Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan Keputusan Kementerian Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/4826/2021.

1). Favipiravir 200 mg Tablet Rp22.500.
2). Remdesivir 100 mg Injekesi Rp510.000.
3). Oseltamivir 75 mg Kapsul Rp26.000.
4). Intravenous Immunoglobulin 5% 50 Rp3.262.300.
5). Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml Infus Rp3.965.000.
6). Intravenous Immunoglobulin 10% 50 ml Infus Rp6.174.900.
7). Invermecin 12 mg Tablet Rp7.500.
8). Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus Rp5.710.600.
9). Tocilizumab 80 mg/4 ml Infus Rp1.162.200.
10). Azithromycin 500 mg Tablet Rp1.700.
11). Azithromycin 500 mg Infus Rp95.400.