KABARPANGANDARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengesahkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 pada Kamis, 13 Juli 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, penetapan P2APBD merupakan rangkaian akhir dari kegiatan anggaran tahun 2022. Mulai dari KUA-PPAS, RAPBD, APBD, LKPJ, LHP BPK RI, dan diakhiri oleh penetapan Perda P2APBD yang ditetapkan pada paripurna ini.
Menurut Asep, rangkaian tersebut tentu ada sebuah catatan. Seperti LHP BPK RI yang sebelumnya 5 kali berturut-turut Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sementara, pada tahun 2022, kabupaten Pangandaran mendapat raihan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Artinya Pemerintah Daerah dalam menyajikan laporan keuangan daerah masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan artinya normatif. Namun masih ditemukan banyak catatan temuan LHP BPK RI yang tentu harus dibahas bersama. Bagaimana langkah-langkah strategis selanjutnya? Minimal kita ke depan bisa mempertahankan WDP atau WTP kembali,” kata Asep.
Asep mengatakan, DPRD mendorong Pemda lebih serius dalam soal keuangan yang di dalamnya terdapat Aset Daerah, KIB Pertanahan, dan KIB Peralatan Barang Mesin yang harus dirapikan kembali.
“Sebagai salah satu contoh penilaian BPK RI terkait aset dan kegiatan pembangunan infrastruktur yang disebut Kartu Inventaris Barang (KIB) Pertanahan. Dalam hal ini yaitu menginventarisir lahan-lahan yang akan dibangun jalan,” ujar Asep Noordin
Lebih lanjut Asep Noordin menambahkan, DPRD Kabupaten Pangandaran sudah menyampaikan kepada Pemda agar membuat rencana induk jalan dan rencana induk saluran air. Nantinya pada pembangunan selanjutnya akan mengacu kepada rencana tersebut, sehingga BPK RI mempertanyakan hal itu.
Selanjutnya terkait Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak ketiga, ada kewajiban pemerintah yang harus dilakukan. Salah satunya Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) yang programnya menitikberatkan pada peningkatan jasa pariwisata melalui peningkatan Sumber Daya Manusia.
“BPK RI melihat Pemda belum optimal melaksanakan program tersebut,” katanya.
Asep Noordin menegaskan, Pemda harus segera menyelesaikan dan membuat road map terkait penyehatan APBD.
“Tujuannya agar langkah-langkah dan strategi harus terselesaikan di 2024 mendatang dengan skema di perubahan TA 2023 dan anggaran murni 2024,” pungkasnya.***