KABARPANGANDARAN – Setelah meraih Sertifikat Akreditasi Paripurna dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang diserahkan langsung pada 9 Januari 2023 oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) di Jakarta, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandega Pangandaran terus meningkatkan pelayanan kesehatan untuk masyarakat di Kabupaten Pangandaran.
Dilansir dari akun resmi media sosial instagram @rsud_pangandaran Sabtu, 28 Januari 2023 disampaikan bahwa IGD RSUD Pandega Pangandaran Siap Melayani Masyarakat 24 Jam khusus untuk Kriteria Kegawatdaruratan berdasarkan Permenkes No 47 Tahun 2014 antara lain Mengancam nyawa, Membahayakan diri dan orang lain, Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi.
Selanjutnya adanya penurunan kesadaran, gangguan dinamika aliran darah (Hemodinamik), Memerlukan tindakan segera.
Begitu juga disampaikan apabila ada kondisi gawat darurat medis menimpa orang disekitar anda maupun keluarga anda agar masyarakat langsung menghubungi nomor Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Pandega Pangandaran.
Untuk pasien BPJS apabila berdasarkan diagnosa dokter kondisi pasien tidak termasuk dalam kriteria kegawatdaruratan, maka tidak dapat ditanggung oleh BPJS kesehatan.***