bjb

Jamaah Bila Akan Menunaikan Haji Tamattu, Begini Cara Membayar DAM

KABARPANGANDARAN – Jamaah Haji Indonesia sebagian besar setelah sampai menunaikan haji Tamattu yang artinya melaksanakan ummrah dahulu setelah itu baru berhaji, bagi Jamaah Haji asal Kabupaten Pangandaran yang akan melaksanakan Haji Tamattu harus mengetahui cara membayar DAM yang disampaikan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia, Selasa, 28 Juni 2022.

Dibawah ini ada cara membayar DAM haji Tamattu begitu juga harus membayar dendanya, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bagi para jamaah yang akan melaksanakan haji Tamattu harap membayar melalui saluran resmi.

Saluran resmi yang telah ditentukan oleh PPIH antara lain Bank Pembangunan Islam (LeDB), Bank Al Raihi, Pos Saudi dan Situs Adahi.

Jamaah juga agar menghindari pembayaran DAM melalui calo atau pedagang yang belum diketahui kredibilitasnya, jangan membeli DAM lewat situs yang mencurigakan (biasanya menjual murah).

Jika tidak mampu jemaah bisa puasa tiga hari di Makkah dan tujuh hari setelah pulang ke Indonesia.***

Sumber Twitter Kemenag RI