Berita  

Konferensi Pers Panwaslu Kecamatan Parigi Hasil Pengawasan Pengelolaan Logistik Pemilu 2024

Konferensi Pers Panwaslu Kecamatan Parigi Hasil Pengawasan Pengelolaan Logistik Pemilu 2024, Sabtu, 10 Februari 2024.(M Jerry/KP).

KABAR PANGANDARAN – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Parigi di tugaskan oleh Bawaslu Pangandaran dalam pengawasan melekat proses penyortiran dan pelipatan surat suara dan pengesetan surat suara di gudang KPU Kabupaten Pangandaran.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Parigi Kuswaya Adi mengatakan terkait dengan kelengkapan jenis logistik berupa Kotak Suara, Bilik Suara,Tinta,Segel,Segel Plastik,Sampul Kertas,Tanda Pengenal,Karet, Lem/Perekat, Kantong Plastik, Bolpoin, Gembok, spidol, Formulir dan sertifikat, stiker surat suara, tali pengikat surat suara, alat bantu tunanetra, dan kabel TIS sesuai dengan kebutuhan.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Panwascam Parigi. Logistik pemilu untuk Kecamatan Parigi telah mulai di distribusikan oleh KPU Kabupaten Pangandaran ke gudang PPK Parigi dimana pada tanggal 07 Februari 2024 telah diterima oleh PPK Parigi logistik berupa salinan DPT dan Model C – Pemberitahuan serta C – Daftar hadir DPT dan pada tanggal 09 Februari 2024 telah di terima oleh PPK Parigi logistik berupa Kotak Suara Pilpres, Pileg dan DPD, Box, ATK, Segel dan Bilik Suara.

“Terkait dengan pelaksanaan tugas Pengawasan Aktivitas Pengelolaan Logistik Pemilu 2024 di Gudang KPU Pangandaran atas instruksi Bawaslu Pangandaran, Panwascam Parigi telah melaksanakan sebanyak 8 kali Pengawasan,” katanya, saat menyampaikan pada Press Release di RM Puri Citumang Parigi, Sabtu, 10 Februari 2024.

Adapun Hasil Kesimpulan Sementara Pengawasan distribusi logistik berdasarkan informasi dari Bawaslu Kabupaten Pangandaran, diantaranya; ATK terjadi beberapa kali pengiriman karena banyak kekurangan perjenis item, pengiriman surat suara terdapat kekurangan pengiriman, hasil Sorlip di temukan surat suara yang rusak, Pengiriman Form C – Hasil A4 dan ABTN untuk pengiriman sebelumnya tidak ada konfirmasi pengiriman dari pihak penyedia dan hasil sortir model C-Hasil salinan A4 ditemukan yang rusak, dan Setting kotak suara ditemukan kotak suara yang rusak sebanyak 5 buah kotak suara.

“Adapun data logistik berupa Surat Suara, PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Pangandaran Dapil 1 – 5 terdapat total 620 Surat Suara Rusak dari semua jenis surat suara dan Sisa Surat Suara sebanyak 1.801 Surat Suara,” tuturnya.

Pemenuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya atau yang dikenal sebagai logistik Pemilu menjadi salah satu kunci terwujudnya pemilu berintegritas.

“Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Pangandaran beserta jajaran melaksanakan pengawasan logistik Pemilu 2024 secara menyeluruh di Gudang Logistik KPU Kabupaten Pangandaran,” lanjutnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pangandaran telah melakukan pengawasan langsung proses produksi dan pendistribusian surat suara yang dilakukan oleh perusahaan percetakan yang menjadi rekanan KPU di Solo, Bawen Semarang, dan Rancaekek Bandung, dalam pengawasan tersebut,

Bawaslu Kabupaten Pangandaran memastikan KPU dan penyedia dalam pengadaan logistik khususnya surat suara sesuai dengan perencanaan, tahapan, waktu, jumlah dan ketepatan yg sudah direncanakan yang dibutuhkan untuk pemilu 2024 di Kabupaten Pangandaran.

Bawaslu Kabupaten Pangandaran juga mengawasi secara melekat dengan melibatkan Jajaran Panwaslu Kecamatan pada proses penyortiran dan pelipatan surat suara sebagai prinsip dasar yang menjadi fokus utama pengawasan Bawaslu terkait logistik surat suara.

Dalam hal ini, Bawaslu Pangandaran menyoroti terkait dengan petugas Sorlip agar profesional dalam menjalankan tugasnya dan sesuai dengan tata cara dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Bawaslu Kabupaten Pangandaran mengawasi proses pendistribusian surat suara hasil sorlip ke Gudang Logistik Kabupaten Pangandaran untuk selanjutnya dilakukan pengesettan dan pendistribusian ke Gudang PPK di Kecamatan.***