KABARPANGANDARAN.COM – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan pasangan nomor urut 2 Adang Hadari dan Supratman dalam sidang perkara perselisihan hasil Pemilu 2020.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin seusai menyampaikan eksepsi pada sidang kedua MK, Selasa (2/2/2021) kemarin, berharap majelis menolak semua gugatan pemohon, dalam gugatannya pemohon atau pihak Paslon nomor urut 2 tidak mempermasalahkan hasil penghitungan suara Pilbup Pangandaran 2020.
“Yang jadi materi gugatan adalah dugaan-dugaan pelanggaran administratif, yang sudah diselesaikan oleh Bawaslu,” ungkapnya Rabu (3/2/2021).
Pihaknya menilai gugatan yang dilayangkan termohon tidak berkaitan dengan kewenangan MK. Dalam eksepsi dirinya tegaskan karena gugatannya berisi dugaan pelanggaran administratif.
“Maka MK tak memiliki kewenangan untuk mengadili,” katanya.
Menurutnya ada tiga materi gugatan yang diangkat dalam gugatan adalah masalah di wilayah Kecamatan Mangunjaya, dimana Bawaslu Pangandaran sempat merekomendasikan pemungutan suara ulang karena kotak suara ditemukan dalam keadaan tidak terkunci. Tapi KPU kemudian memberikan penjelasan, salah satunya dengan menyatakan tidak ada selisih suara.
“Masalah itu sudah clear, setelah kami memberikan penjelasan kepada Bawaslu,” tuturnya.
Pada materi kedua menyangkut kejadian KPPS TPS 1 Desa Pananjung Pangandaran yang berangkat sendiri untuk memungut suara di RSUD Pangandaran. Karena saksi dan pengawas TPS takut tertular penyakit jika masuk ke RSUD.Jadi semua permasalahan itu sudah clear, terbukti tak ada pelanggaran.
“Sedangkan untuk materi gugatan ketiga adalah kelebihan surat suara, yang juga menurutnya sudah sesuai dengan aturan,”lanjutnya.
Dirinya menambahkan hal lain yang disampaikan dalam eksepsinya adalah mengenai gugatan pemohon yang dianggapnya tak memenuhi syarat formil.Sementara hasil Pilkada Pangandaran memiliki selisih 3,7 persen.
“Salah satu syarat formil gugatan menurut aturan adalah selisih hasil maksimal 1,5 persen,” katanya.