Berita  

KPUD Bakar Surat Suara yang Rusak

KABARPANGANDARAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran memusnahkan sebanyak 2.937 lembar dengan disaksikan Kapolres, Dandim 0613/Ciamis, Kejaksaan Ciamis, Bawaslu, Kesbangpol, dan Satpol PP Pangandaran bertempat di halaman Kantor KPU Pangandaran, Selasa,(8/12/2020).

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan pemusnahan surat suara yang tidak digunakan atau rusak disaksikan oleh Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, Dandim 0613 Ciamis Letkol Zci Dadan Ramdani dan perwakilan Kejaksaan Negeri Ciamis, Kasat Pol PP Pangandaran Undang Sohbarudin, Ketua Bawaslu Iwan Yudiawan didampingi Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Gaga Abdillah Sihab serta jajaran Komisioner KPU Kab Pangandaran.

“Pemusnahan surat suara dengan cara dibakar,” ungkapnya.

Menurutnya pemusnahan surat suara yang rusak dilakukan sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara,ada 2.179 lembar surat suara hasil dari penyortiran saat dilakukannya pelipatan surat suara ditambah 758 lembar surat suara yang merupakan kelebihan kirim dari produksi.

“Jadi total surat suara yang dimusnahkan sejumlah 2.937 lembar,” tuturnya.

Adapun surat suara yang tersortir yaitu terdapat bercak hitam dan putih, sobek dan gambar miring yang dikirim dari tempat produksi.

“Iya,yang tersortir ada bercak hitam,putih,sobek dan gambarnya miring,”katanya.

Sebelumnya telah dimusnahkan sebanyak 9.880 lembar surat suara yang rusak di tempat produksi di Gramedia Bandung pekan lalu yang juga disaksikan oleh pihak TNI-Polri. ***