bjb
Berita  

Pelaku Ujaran Kebencian Dibebaskan Setelah Minta Maaf

KABARPANGANDARAN.COM – Pelaku ujaran kebencian di media sosial yang membuat gerah para tenaga kesehatan dibebaskan Polsek Parigi, Jumat (29/1/2021).

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata Pangandaran, Aceng Hasyim yang juga menaungi kelompok seniman Pangandaran memgharapkan — terutama kepada pelaku — agar berhati-hati dalam mengungkapkan perasaan di sosial media.

“Tahan emosi saat sedang mempunyai rasa benci,” katanya.

Menurut Aceng, kejadian seperti ini diharapkan juga kepada semua pelaku seni bisa dijadikan contoh rekannya untuk tidak berlebihan menyampaikan pendapat dan ujaran kebencian di sosial media.

“Semoga kejadian ini tidak terulang kembali khususnya bagi pelaku seni yang lain,” tuturnya.

Sementara itu pelaku berinisial S (27) warga Kecamatan Parigi melalui surat pernyataan permintaan maaf dan ungkapan langsung melalui video sebagai berikut.

1. Saya mengakui perbuatan yang telah saya lakukan tersebut salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa ataupun saya tidak akan melanggar hukum.

2. Saya meminta maaf kepada semua yang berprofesi sebagai dokter, perawat, dan bidan di Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya wilayah Pangandaran.

3. Apabila saya mengulangi perbuatan tersebut diatas maka saya siap untuk di ajukan perkaranya sebagaimana hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Saya tidak akan dendam kepada pelapor dan atau kepada pihak lain atas terjadinya permasalahan tersebut.

5. Saya sanggup dan bersedia menghadap kembali apabila sewaktu-waktu saya di butuhkan oleh penyidik untuk melakukan penyidikan lebih lanjut dan atau oleh pihak kejaksaan Negeri maupun Pengadilan Negeri Ciamis di persidangan.

6. Saya sanggup menerima sanksi hukum yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia apabila point-point tersebut diatas tidak saya indahkan.

Sebelumnya ujaran kebencian terhadap tenaga kesehatan melalui sosial media yang terjadi pada Senin tanggal 25 Januari 2021 diketahui sekitar 17.47 Wib tempo hari.