PADAHERANG,(KAPOL), -Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Padaherang melantik 228 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Gedung Da’wah Kecamatan Padaherang, Senin,( 25/3/2019).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan mengatakan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diharapkan untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek) secara baik agar bisa memahami secara benar aturan pengawasan pemilu.
“Jika PTPS tidak memahami aturan pengawasan maka sia-sia saja kehadiran pengawas di TPS,” ungkapnya.
Pengawas TPS bertugas mengawasi seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat melakukan pengawasan, PTPS harus berpegang teguh pada aturan-aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karena itu, sebelum melakukan pengawasan, perlu dilakukan bimtek sebagai bekal dalam melaksanakan tugas.
“Jumlah PTPS se Kabupaten Pangandaran sebanyak 1350 orang,” tuturnya.
Ketua Panwascam Padaherang, Rohimat Resdiana, mengatakan pengawas jangan menjadi penonton ketika ada persoalan yang terjadi di TPS.Pengawas TPS juga mengecek surat undangan (C 6) tiga hari sebelum hari pencoblosan (H-3) berlangsung.
“Untuk di Kecamatan Padaherang PTPS yang dilantik sebanyak 228 orang,” katanya.
Selanjutnya Pengawas TPS diingatkan untuk tidak terlibat sebagai tim paslon saat berkampanye, akan tetapi bertindak sebagai pengawas Pemilu demi mendapatkan hasil pemilu yang berkualitas.
“Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang baru dilantik untuk bekerja dengan baik dan penuh tanggungjawab,” lanjutnya.
Dirinya menambahkan setelah pelantikan selesai dan penggambilan sumpah dilanjutkan dengan pembacaan fakta integritas serta bimbingan teknis (Bimtek).
“Selamat kepada para PTPS yang telah dilantik,” tambahnya. (M.Jerry)***