Ciamis – Sindikat ilegal Benih Bening Lobster (BBL) berinisial HD (53) dan ES (47) di wilayah Kecamatan Cijulang Pangandaran berhasil dibekuk jajaran Kepolisian Resort Ciamis pada saat sedang melakukan transaksi yang terjadi pada 24 Agustus 2021 lalu.
Kepala Kepolisian Resort Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., didampingi Kasat Reskrim AKP Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB dalam konferensi persnya di Media Center Mapolres Ciamis, mengatakan pihaknya berhasil membekuk dua orang sindikat ilegal BBL yaitu HD dan ES saat sedang transaksi di wilayah Kecamatan Cijulang.
“Diduga mereka salah satu bagian sindikat ilegal BBL,” ungkapnya, Jumat, 10 September 2021.
Kepada wartawan menyampaikan bahwa mereka juga diduga sudah kurang lebih 3 bulan terakhir berhasil membongkar prakit perdagangan BBL illegal.
Kronologis kejadian penangkapan pada tanggal 24 Agustus 2021 di daerah Kecamatan Cijulang disaat transaksi jual beli Benih Bening Lobster.
“Saat itu Hd meminta tolong ES untuk mengantarkan kepada SS seorang DPO yang saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.
Kapolres menjelaskan, Hd merupakan seorang pengepul BBL dari para nelayan yang tidak sengaja tersangkut di jaringnya, sedangkan ES merupakan seorang kurir atau yang mengantarkan BBL kepada SS dan masih DPO.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 631 benih bening lobster yang sudah siap dijual atau diantarkan ke SS di wilayah Pamayang Tasikmalaya,” tuturnya.
Selanjutnya untuk barang bukti berupa Benih Bening Lobster sudah langsung di lepasliarkan sesuai dengan aturan Undang Udang ketika sedang melakukan penangkapan.
“Pada saat penangkapan barang buktinya langsung kita lepasliarkan,” lanjutnya.
Dirinya menambahkan tersangka mengaku melakukan tindakan ini tidak hanya sekali, namun sudah 7 kali. Keuntungan yang diperoleh tidaklah besar, sekitar 10-20 persen dari jumlah penjualan.
“Tersangka kita kenakan Pasal 26 ayat (1), Pasal 92 Juncto Pasal 26 Undang Undang No.31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang 2004 sebagaimana diubah dengan Undang Undang No.11 Tahun 2020 tentang hak cipta kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Juncto Pasal 26 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1,5 Miliar,” kata ABP Wahyu Broto.***