bjb
Berita  

Wisata Pangandaran Resmi Dibuka, Pelaku Wisata 10 Persen Melanggar Prokes Maka Akan Ditutup Kembali

PANGANDARAN- Dengan resminya obyek wisata di Kabupaten Pangandaran dibuka pada Jumat, 3 September 2021 oleh Bupati Pangandaran tetapi ada beberapa syarat yang harus dilaksanakan oleh para pelaku usaha wisata dan wisatawan, Rabu, 1 September 2021.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan dibukanya obyek wisata Pangandaran syaratnya 25 persen daya tampung wisatawan dan 50 persen kapasitas hotel.

“Meskipun sudah dibuka tetap ada syaratnya,seperti hotel kapasitas 50 persen dan 25 persen daya tampung wisatawan,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Pangandaran secara resmi akan membuka objek wisata pada Jumat, 3 September 2021, bagi wisatawan yang masuk objek wisata Pangandaran harus memenuhi syarat.

“Syarat wisatawan wajib sudah divaksin,” ungkapnya.

Menurutnya jika pelaku wisata terbukti 10 persen tidak mentaati prokes, maka destinasi wisata akan ditutup kembali.

“Bagi yang tidak mau divaksin dan tidak menaati prokes jangan berharap jualan di area pantai Pangandaran, ini bertujuan melindungi masyarakat dan mengakhiri pandemi,” tuturnya.

Sementara itu ada beberapa syarat bagi pelaku wisata dan wisatawan Pangandaran diantaranya.

1. Melaksanakan protokol kesehatan 3M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak.

2. Sudah melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua.

3. Untuk wisatawan yang akan mengunjungi objek wisata Pangandaran harus membawa kartu vaksinasi.

4. Jika tidak lupa membawa kartu vaksin, wisatawan bisa menunjukkan bukti telah melaksanakan vaksinasi dengan memperlihatkan sertifikat vaksinasi.