bjb
Berita  

Bupati Jeje Wiradinata Mengukuhkan Tim Terpadu P4GN

KABARPANGANDARAN.COM – Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata mengukuhkan 38 orang Tim Terpadu Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kabupaten Pangandaran yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Pangandaran, TNI/Polri Kejaksaan Negeri dan BNNK Ciamis, bertempat di Aula Setda Pangandaran Parigi, Kamis (8/4/2021).

Surat Keputusan Bupati Pangandaran tentang Tim Terpadu P4GN dibacakan oleh Kepala Badan Kesbangpol Pangandaran Drs. Dedih Rachmat M.Si., yang dihadiri oleh Bupati Pangandaran, Wakil Bupati Pangandaran, Kapolres Ciamis, Dandim 0613 Ciamis, Kajari Ciamis, Kepala BNNK Ciamis, Para Kepala Dinas, Para Camat, Para Kepala Desa dan tamu undangan lainnya.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan seusai mengukuhkan Tim Terpadu P4GN menjelaskan bahwa dengan adanya laut yang luas bisa menjadi jalur masuk untuk wisatawan termasuk turis, hal ini pun harus di waspadai terkait peredaran gelap narkoba secara sembunyi-sembunyi.

“Kita harus mewaspadai peredaran narkoba di Pangandaran,” ungkapnya.

Menurutnya dengan adanya tim terpadu yang melibatkan beberapa unsur ini, tentu pendekatanya bisa melalui dari segala unsur.

Tim terpadu mampu memetakan wilayah Pangandaran dan bisa mencegah terutama generasi muda supaya terhindar dari Narkoba.

“Nantinya Tim Terpadu diharapkan dapat memetakan wilayah rawan narkoba dan mampu mewaspadai daerah-daerah yang bisa dijadikan tempat peredaran gelap narkoba,” ungkapnya

Untuk lebih jauhnya dalam membahas hal tersebut harus digelar rapat koordinasi lebih lanjut guna menentukan langkah pencegahan yang tepat.

Sementara itu Kepala BNNK Ciamis Engkos Kosidin, S.Sos., M.Si., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pengukuhan Tim Terpadu.

“Bagaimana kita harus bersikap, bagaimana kita harus melakukan upaya-upaya secara bersama-sama dalam menanggulangi narkoba,” katanya

Penanganan narkoba tidak hanya masalah hukum saja, tetapi masalah narkoba itu damapaknya menimbulkan masalah yang multidimensi, ada masalah kesehatan, ada masalah sosial, masalah kultur dan lainnya.

“Maka langkah-langkah antisipatif harus kita lakukan dalam penanggulangannya,” ujarnya

Dirinya mengajak seluruh unsur termasuk masyarakat untuk turut berperan serta dalam menanggulangi masalah narkoba.

“Penanganan harus terintegrasi melibatkan seluruh unsur baik pemerintah, aparat penegak hukum, swasta juga masyarakat,” katanya

Masyarakat harus tahu dulu Apa itu P4GN, mudah–mudahan dengan adanya Tim Terpadu dapat memberikan wawasan dan edukasi kepada masyarakat sehingga akan muncul daya tangkal terhadap narkoba di masyarakat, juga masyarakat dapat turut serta berperan aktif dalam upaya P4GN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu pasal 104 – 107.

“Sehingga masyarkat ikut terlibat dalam mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar),” katanya.