KABAR PANGANDARAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran menanggapi isu kebijakan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen yang saat ini menjadi perhatian berbagai pihak. Kebijakan tersebut, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Pangandaran Kusdiana, merupakan arahan dari pemerintah pusat.
“Artinya, belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen,” ujar Kusdiana, Kamis (26/3/2026).
Kusdiana menjelaskan, secara umum kondisi belanja pegawai di Kabupaten Pangandaran saat ini sedikit melebihi batas yang ditentukan. Ia menyebut terdapat kelebihan anggaran sekitar Rp 7 miliar.
Hal tersebut, kata dia, dipengaruhi oleh kewajiban pemerintah daerah dalam membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
“Kenapa seperti itu, karena PPPK paruh waktu harus dibayar oleh pemerintah daerah. Jika pada saat itu PPPK paruh waktu tidak menjadi kebijakan, mungkin bisa sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat,” jelasnya.
Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Pemda Pangandaran harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp 22 miliar khusus untuk PPPK paruh waktu.
“Kami dengan sekuat tenaga berupaya. Tidak mungkin PPPK, PPPK paruh waktu, serta ASN tidak dibayar. Jadi semuanya harus tetap dibayarkan,” tegas Kusdiana.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemda Pangandaran menyiapkan strategi dengan melakukan efisiensi belanja daerah serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Artinya, sebelum ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat, kami harus menyelesaikan batas 30 persen itu melalui efisiensi dan peningkatan pendapatan,” katanya.
Kusdiana juga menambahkan, hingga saat ini belum ada surat resmi terbaru dari pemerintah pusat terkait penegasan kebijakan tersebut. Namun, menurutnya, prinsip pembatasan belanja pegawai sebenarnya sudah lama diterapkan.
“Kalau surat terbaru memang belum ada, tapi sejak dulu sudah diarahkan agar belanja pegawai di kisaran 30 persen. Tinggal penegasan kembali,” ujarnya.
Terkait dampak kebijakan ini, Kusdiana memastikan belum ada keputusan dari Bupati Pangandaran untuk melakukan pemangkasan terhadap PPPK paruh waktu.
“Belum ada kebijakan ke arah sana. Dan sesuai surat dari Kemenpan RB, PPPK paruh waktu tetap harus dibayarkan,” katanya.
Ia juga menyebutkan, total anggaran belanja pegawai yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) mencapai sekitar Rp 300 miliar per tahun.
“Mudah-mudahan dari sisi pendapatan daerah bisa terus meningkat agar beban ini dapat tertangani,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan Kompetensi dan Informasi (P2KI) BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Dodi S. Hidayat, mengungkapkan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Pangandaran mencapai 7.308 orang.
Dari jumlah tersebut, terdiri atas 2.768 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 1 Calon PNS (CPNS), 1.809 PPPK, serta 2.730 PPPK paruh waktu.
Dengan komposisi tersebut, tantangan pengelolaan belanja pegawai menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah, terutama dalam menyesuaikan dengan kebijakan fiskal dari pemerintah pusat.






