Berita  

Pemkab Pangandaran Serahkan LKPD 2025 Unaudited ke BPK, Wujud Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Dr. H. Kusdiana, M.M, mendampingi Bupati Pangandaran, H. Citra Pitriyami, S.H., dalam penyerahan laporan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat.Selasa (31/3/2026).(Istimewa).

KABAR PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten Pangandaran kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat.

Mengutip dari akun Instagram resmi setda_pangandaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Dr. H. Kusdiana, M.M, mendampingi Bupati Pangandaran, H. Citra Pitriyami, S.H., dalam penyerahan laporan tersebut di Bandung, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan LKPD ini dilaksanakan bersama 16 kepala daerah lainnya se-Jawa Barat, sebagai bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada BPK.

Secara regulasi, penyerahan LKPD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi oleh setiap kepala daerah paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Ketentuan ini menjadi dasar penting dalam menjaga disiplin dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.

Lebih dari sekadar kewajiban administratif, penyerahan LKPD juga mencerminkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Laporan ini nantinya akan diaudit oleh BPK untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan serta kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan.

Melalui langkah ini, Pemkab Pangandaran menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip good governance, dengan memastikan setiap pengelolaan anggaran daerah dilakukan secara terbuka, bertanggung jawab, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan keuangan yang profesional dan berintegritas.***