bjb
Berita  

Peran Wartawan Sangat Penting Dalam Memberikan Informasi Publik

PANGANDARAN-Sebagai upaya untuk mengoptimalkan peran wartawan dalam memberikan informasi publik, Peran pers dalam hal ini sangat penting.

Dalam perjalanan bernegara, pers memiliki peran penting memberi informasi faktual yang kontruktif, sehingga terwujudnya tujuan bernegara.

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, Kabupaten Pangandaran, menggelar workshop dengan tema “Peran Pers dalam Keterbukaan Informasi Publik” untuk para wartawan di kawasan Pantai Pangandaran, Rabu, 24 November 2021.

Dalam kesempatan ini juga workshop dengan menghadirkan para narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis, bertempat di RM Mina Family Kampung Turis yang dihadiri oleh puluhan awak media.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, Kabupaten Pangandaran, Jaja Nurulhuda, mengatakan, workshop yang dilakukan kepada wartawan itu dilakukan agar insan pers di Kabupaten Pangandaran dapat lebih optimal dalam memberikan informasi kepada publik.

“Peran pers dalam hal ini sangat penting, Dalam perjalanan bernegara, pers memiliki peran penting memberi informasi faktual yang kontruktif,” katanya.

Kepala Bidang KIP Dinas Kominfo Kabupaten Pangandaran Dudung Cahyadi berharap adanya keterbukaan informasi publik yang kaitannya dengan ranah hukum dalam hal ini dengan Kejaksaan.

“Berharap kepada pihak media, ketika membuat berita jangan berlindung dengan kata Diduga,” tuturnya.

Karena boleh saja diiringi dengan kata ‘Diduga‘ tetapi harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat karena bila tidak dilengkapi bukti-bukti yang kuat, dikhawatirkan bisa menimbulkan berita hoaks atau fitnah.

“Saya berharap, berita yang dibuat oleh rekan-rekan media bisa dipertanggung jawabkan,” ujarnya.

Sementara itu Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejari Ciamis, Valentino HP Manurung saat menyampaikan materi mengatakan, pers berhak mendapatkan informasi dari berbagai badan publik.

“Informasi yang diberikan hanyalah yang bersifat publik, karena ada informasi yang bersifat rahasia,” katanya.

Menurutnya kerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers, jadi apabila ada berita bohong yang merugikan atau dirugikan dari berita wartawan, ada hak jawab yang harus diberikan.

“Apabila tidak menggubris hak jawab, wartawan itu bisa dilaporkan ke polisi,”tuturnya.

Dirinya menambahkan dalam proses penegakkan hukum kepada wartawan pihaknya akan melibatkan Dewan Pers.

“Dewan Pers akan dimintai keterangannya sebagai saksi ahli,” tambahnya.***