bjb
Berita  

Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Warga Parigi Terancam UU ITE

KABARPANGANDARAN.COM – Ulah oknum warga berinisal S (27) asal Kecamatan Parigi berbuntut panjang. Dia harus mempertanggungjawabkan postingan pada status Whatsapp miliknya yang memuat ujaran kebencian kepada tenaga medis kesehatan, khususnya di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Pihak yang merasa disudutkan melaporkan S ke Mapolsek Parigi, Selasa (26/1/2021).

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Yadi Sukmayadi mengatakan viralnya status salah satu warga yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap para tenaga medis kesehatan yang saat ini sedang menangani pandemi Covid-19, membuat geram seluruh tenaga medis di Kabupaten Pangandaran.

“Karena ini keterlaluan para tenaga medis kesehatan melaporkan oknum tersebut ke Mapolsek Parigi,” ungkapnya.

Pihaknya selama hampir satu tahun telah berjuang merasakan dampak dari pandemi corona ini,tetapi tidak habis pikir kenapa oknum itu membuat status ujaran kebencian menghinakan para tenaga medis kesehatan.

“Dampak Covid-19 dirasakan semua kalangan, tapi kenapa kami semua yang dihinakan,” kata Yadi yang juga pengurus Persatuan Perawat Seluruh Indonesia (PPNI) Pangandaran.

Selanjutnya postingan yang membuat resah 3 organisasi tenaga medis kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Seluruh Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) di Kabupaten Pangandaran khususnya merasa terusik dan berniat akan membawa perkara ini ke ranah hukum.

“Kami semua tenaga medis resah bahkan marah dengan kejadian seperti ini dan melukai perasaan kenapa kami jadi sasaran kalau mau protes sampaikan dengan baik,” lanjutnya.

Kepala Polisi Sektor Parigi Ajun Komisari Iwan Sukarelawan melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Parigi Aiptu Ajat Sudrajat membenarkan telah mendapat laporan tersebut dan selang beberapa jam, postingannya menyebar.

Tangkapan layar status WA oknum warga berijisial S menyebar luas sampai ke kalangan tenaga medis. Sadar perbuatannya salah dan memancing reaksi dari tenaga medis, kemudian yang bersangkutan lalu datang ke Mapolsek Parigi.

“Yang bersangkutan meminta perlindungan karena tulisannya membuat banyak kalangan marah,” ungkapnya.

Polisi kemudian melakukan pendalaman atas kasus ini. Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya.

“Kasusnya masih kami dalami, jadi belum bisa kami paparkan lebih lanjut. Tapi kalau ujaran kebencian tentu melanggar UU ITE,” jelasnya.

Sementara itu pelaku berinisial S (27) warga Desa Selasari Kecamatan Parigi saat di Mapolsek Parigi mengaku dirinya merasa sangat kesal karena pekerjaannya terganggu akibat kebijakan pemerintah yang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat terkait penyebaran COVID-19, pekerjaannya di grup musik dangdut, telah kehilangan lebih sekitar 10 jadwal pentas.

“Saya sudah bersabar, ada pentas yang diundur tanggal 27-28 Januari. Ternyata kemarin dapat kabar kebijakan pembatasannya diperpanjang,” kata

Dia kesal sehingga menumpahkan kekecewaan di status WA miliknya. “Moal teu asup naraka jahanam ieuh bangsana pejabat anu teu adil ka rakyat mah Komo eta bangsana dokter ,perawat, bidan, di teundeuna Oge Dina kerak naraka jahanam, bungah kacida atuh bangsana dokter mah malah mah hayang saumur hirup jigana para dokter mah tunjangannya tea atuuuh.. malikir anj*ng asssuuu”. Status itu dia buat Senin (25/1/2031) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Saya juga sedang ada masalah keluarga jadi khilaf,” katanya.