KABARPANGANDARAN – Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran telah menerbitkan Surat Edaran Idul Adha 2022, dalam Surat Edaran tersebut menerangkan terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.
Berikut ini Surat Edaran dengan nomor 003/1992/DLHK/2022 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Drs. H. Kusdiana, M.M. pada tanggal 6 Juli 2022, tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2022 Tanpa Sampah Plastik.
Dalam rangka mendukung kegiatan penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik diharapkan Kepala SKPD, Camat dan Kepala Desa melaksanakan hal hal sebagai berikut:
1. Menghimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/ atau menghimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban;
2. Mengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban dengan menggunakan daun (seperti daun pisang/daun jati), wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang tersedia di daerah masing-masing yang dapat digunakan ulang atau dapat di komposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik,
3. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pembagian daging kurban,
4. Melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pembagian daging kurban, dan
5. Menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik.***