KABARPANGANDARAN.COM – Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) asal Kabupaten Pangandaran yang berada di rumah tahanan Ciamis akan kehilangan hak suara.
Saat ini ada 28 orang. Sebelumnya 32 orang tetapi 4 orang sudah bebas.
Pada pelaksanaan Pilkada Pangandaran 2020 mendatang mereka akan kehilangan hak pilih. Pasalnya lokasi rutan tidak di wilayah Pangandaran.
Demikian dikatakan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab.
“Terkecuali bila rutannya berada di wilayah Pangandaran, itu baru bisa memiliki hak suara,”ungkapnya.
Menurutnya warga asal Pangandaran yang tidak memiliki hak pilih totalnya ada 32 orang yang sedang menjalani hukuman di rumah tahanan Ciamis dan yang sudah keluar 4 orang jadi sisanya 28 orang masih ditahan dan mereka tidak akan mendapatkan hak pilih.
“Ini berdasarkan PKPU nomor 17 tahun 2020 yang sekarang,” tuturnya.