KABARPANGANDARAN – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77/2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, KUA dan PPAS harus disampaikan tepat waktu.
Selain itu, harus memenuhi keselarasan dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, tahun 2023 dalam tahap pembahasan. Untuk mendapatkan kesepakatan antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran Asep Noordin,H.M.M mengatakan, tahap awal proses penganggaran atas perencanaan tahunan adalah penyepakatan KUA PPAS.
Setelah disepakati oleh kepala daerah dengan pimpinan DPRD akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Asep, Kamis (28/7/2022).
Menurutnya setelah dijadikan pedoman dalam penyusunan rancangan APBD, kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun anggaran 2023.
“Perda inilah yang akan dijadikan sebagai dokumen pelaksanaan anggaran. Perda ini diharapkan bisa dijadikan momentum kesatuan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
DPRD Pangandaran menargetkan pembahasan KUA PPAS dilaksanakan secepat mungkin agar bisa segera ada penyepakatan kepala daerah dengan pimpinan DPRD Pangandaran.
Dan pada tahun 2023 dihadapkan dengan tantangan kesiapan pelayanan kesehatan dan pemulihan ekonomi serta transformasi birokrasi. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Diharapkan dalam pembahasan KUA PPAS berjalan lancar dan bisa dilaksanakan secepatnya sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tambahnya.***