KABARPANGANDARAN.COM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran Adang Sudirman melalui anggotanya menyampaikan pada rapat Paripurna, berdasarkan pasal 56 undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan disebutkan rancangan peraturan daerah provinsi dapat berasal dari DPRD Provinsi atau Gubernur.
Menurut pasal 63 undang-undang yang sama berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota.
Hal ini menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD memiliki hak yang sama dalam mengajukan rancangan peraturan daerah, sehingga DPRD dengan fungsi pembentukan Perda dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD.
Berdasarkan rapat paripurna pada hari jum’at, 28 Mei 2021 telah ditetapkan rancangan peraturan daerah inisiatif Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran tentang penyelenggaraan pelayanan publik menjadi rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran.
Ada pun yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan usulan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pelayanan publik, sebagai berikut:
a. Pelayanan publik merupakan salah satu syarat penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik sehingga harus terus ditingkatkan kualitasnya sesuai dengan amanat pasal 18 undang undang dasar 1945: undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, undang undang no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, perpres nomor 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Guna menjamin kemudahan, keterjangkauan dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan didukung dengan adanya kemajuan teknologi.
Maka Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran dituntut untuk melakukan peningkatan dan perbaikan pelayanan publik sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta mempertegas hak dan kewajiban setiap warga masyarakat, korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan norma hukum yang memberi dasar pengaturan yang jelas.
Berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan perda tentang penyelenggaraan pelayanan publik.
b. Rancangan peraturan daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik di daerah khususnya Kabupaten Pangandaran.
Tujuan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pelayanan publik adalah:
1) terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, kewajiban, tanggung jawab dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik:
2) Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas asas umum pemerintahan yang baik,
3) Terselenggaranya penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.