bjb
Berita  

Wakil Ketua DPRD Muhamad Taofik: Pemkab Pangandaran Harus Melakukan Evaluasi Terhadap Rekanan Nakal

PARIGI- DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar rapat paripurna penetapan persetujuan DPRD terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 menjadi Perda, Jumat, 16 Juli 2021

Secara umum DPRD menyetujui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 tersebut.

Namun demikian wakil rakyat Pangandaran ini memberikan beberapa catatan atau rekomendasi terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 tersebut.

“Kami sampaikan beberapa rekomendasi hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 untuk ditindaklanjuti dengan tujuan dapat menjadi perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pangandaran pada masa yang akan datang,” kata Wakil Ketua DPRD Pangandaran M. Taofik.

Rekomendasi yang pertama kata Taofik menyangkut upaya mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan BPK.

“Kami harapkan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran agar lebih meningkatkan pembinaan dan pelatihan terhadap aparatur pemerintah di seluruh SKPD baik segi pengelolaan aset maupun dalam pengelolaan keuangan,” kata Taofik.

Rekomendasi yang kedua menyangkut beberapa temuan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2020, baik dari sistem pengendalaian intern maupun dari kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, agar segera diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

“Rekomendasi selanjutnya yaitu agar dipertimbangkan dan dikaji kembali mengenai beberapa target pendapatan yang tidak tercapai untuk mengetahui aspek mana yang perlu diperbaiki, dilandasi oleh perhitungan potensi dan kondisi yang realistis,” kata Taofik.

Yang tak kalah penting DPRD Pangandaran juga meminta agar Pemkab melakukan evaluasi yang menyeluruh dan cermat terhadap rekanan yang bermasalah disertai pemberian sanksi yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Kemudian pengelolaan penatausahaan aset agar lebih ditingkatkan lagi dan diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola aset agar tidak menjadi temuan berulang setiap tahun,” tambahnya.***