bjb
Berita  

Terbantahkan, Tuntutan Aksi Netralitas ASN oleh PMII STITNU AL FARABI Pangandaran di Pilkada 2024

Aksi Mahasiswa PMII STITNU AL FARABI Pangandaran di depan Kantor Pemerintah Daerah Pangandaran di Cintakarya Parigi, Kamis, 11 Juli 2024.(M Jerry/KP).

KABAR PANGANDARAN – Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STITNU AL FARABI Pangandaran menggelar aksi menuntut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, bertempat di halaman kantor Pemda Pangandaran, Kamis, 11 Juli 2024.

Asisten Daerah III Pemda Pangandaran Suheryana mengatakan menanggapi dari tuntutan aksi yang di sampaikan Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STITNU AL FARABI Pangandaran bahwa sampai hari ini belum ada Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati yang resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkonsentrasi pada Pilkada 27 Nopember 2024 mendatang.

Penetapan Calon Bupati berdasarkan tahapan dan jadwal yang dikeluarkan KPU pada tanggal 22 September 2024.

“ASN yang mana yang hari ini yang tidak netral dan tidak netral nya itu seperti apa,” katanya dihadapan para awak media.

Menurutnya secara regulasi ada Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 71 bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa Kampanye.

“Sekarang saya tanya, ada tidak yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 itu saat ini di Pangandaran yang terjadi kepada ASN,” tuturnya.

Jika kehati-hatian supaya tidak terjadi pelanggaran soal netralitas ASN pada Pilkada 2024 mendatang sudah dilakukan dalam menjaga netralitas ASN salah satunya oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengirimkan Surat Imbauan dalam rangka sosialisasi netralitas ASN.

“Surat Imbauan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga sudah ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Edaran Nomor 270/3122-SETDA/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tentang Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024,” jelasnya.

Kemudian Deklarasi Netralitas ASN dilaksanakan pada Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-59, Hari Guru Nasional, HUT PGRI Ke-78 dan HUT KORPRI Ke-52 Tingkat Kabupaten Pangandaran, Kamis (30/11/2023) dibacakan Sekretaris Daerah sebagai berikut.

Deklarasi Netralitas tersebut berisi bahwa ASN Kabupaten Pangandaran menyatakan :

Bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik
tidak akan membuat keputusan atau tindakan dan atau keberpihakan baik menguntungkan atau merugikan bakal calon dan pasangan calon.

Kemudian tidak memberikan dukungan ataupun fasilitas terkait jabatan pada bakal calon pasangan calon saat sebelum, selama dan sesudah kampanye tidak akan menanggapi, mengikuti, membagikan dan menyebarluaskan kegiatan bakal calon dan pasangan calon pada media apapun.

Selain Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juga Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tersebut soal etik ASN.

“Jika Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 berada di ranah Bawaslu dan KPU, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 KASN atas rekomendasi Bawaslu,” ucapnya lagi.

Suheryana menambahkan Pemerintah Daerah Pangandaran akan menindak lanjuti tuntutan mahasiswa PMII, akan melakukan beberapa hal:

1) Membuat surat edaran netralitas ASN
2) Deklarasi netralitas ASN
3) Sosialisasi tentang netralitas ASN kepada masyarakat
4) Memberikan sanksi kepada pegawai ASN yang melanggar netralitas sesuai dengan ketentuan perundang undangan.***